Respon Cepat, BPSPL Padang Koordinasikan Penanganan Penyu Hijau Terdampar di Kabupaten Kepulauan Mentawai
Jumat, 19 Juli 2024 WIB
Kepulauan Mentawai – Seekor penyu hijau dilaporkan terdampar di perairan Pantai Jati, Desa Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatra Barat pada Jumat (19/07). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang merespon cepat laporan ini dengan tindak lanjut koordinasi penanganan penyu terdampar. Penanganan turut melibatkan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Konservasi dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Sumatra Barat (KPSDKP) dan Tim Yayasan Penyu Indonesia Program Mentawai.
Penyu yang terdampar dalam kondisi hidup (Kode 1) ini pertama kali ditemukan mengambang perairan Pantai Jati, sebagaimana dilaporkan oleh Pengawas Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Selat Bunga Laut M. Afif al Maghribi dari UPTD KPSDKP.
“Saat dievakuasi ke dalam kapal untuk diperiksa, penyu mempunyai tanda bekas tombak pada karapas yang telah ditumbuhi lumut dan plastronnya (tubuh bagian bawah) pecah. Penyu tersebut juga telah diberikan penanganan oleh dokter hewan setempat,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pengukuran morfologi, penyu hijau dengan nama ilmiah Chelonia mydas ini diketahui memiliki panjang karapas 85 cm dan lebar kerapas 78 cm. Upaya pelepasliaran sempat dilakukan oleh tim Yayasan Penyu Indonesia dan UPTD KPSDKP Sumatra Barat. Namun, penyu tidak menunjukkan tanda-tanda aktif bergerak.
Merespon laporan ini, Ketua Tim Kerja Perlindungan dan Pelestarian BPSPL Padang Hendrisman menyarankan agar penyu dievakuasi dalam kolam/ember untuk dipantau, melaporkan perkembangannya, serta berkomunikasi dengan dokter hewan untuk upaya pelepasliaran kembali.
Belum sempat dilepasliarkan, penyu dilaporkan telah mati keesokan harinya, Sabtu (20/07). Akhirnya, bangkai penyu ditangani dengan cara dikuburkan di Pantai Jati pada titik koordinat 2°01'33"S 99°35'11"E.
Kepala Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang Fajar Kurniawan mengungkapkan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999, semua jenis penyu digolongkan sebagai satwa dilindungi sehingga segala bentuk pemanfaatannya dilarang selain untuk pendidikan dan penelitian.
“BPSPL Padang berterima kasih atas peran dalam penanganan biota laut dilindungi yang terdampar. Diharapkan koordinasi antar instansi ini dapat terus terjalin,” kata Fajar menambahkan dari Padang.
Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang, Jl. Raya Pertanian Sei Lareh, Kelurahan Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, 25175
Telepon: +62 0751 409752/53 Hotline: +62 811 7066639
Email: bpspl.padang@gmail.com; bpspl.padang@kkp.go.id
Call Center KKP: 141