Rapat Pembahasan Rancangan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Kawasan Konservasi (KK) di Perairan di Wilayah Pulau Salahnama Provinsi Sumatra Utara
Selasa, 19 Maret 2024 WIB
Padang – Akselerasi penetapan kawasan konservasi, BPSPL Padang mengikuti Rapat Pembahasan Rancangan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Kawasan Konservasi (KK) di Perairan di Wilayah Pulau Salahnama Provinsi Sumatera Utara pada Selasa (19/03) melalui Zoom Meeting. Biro Hukum KKP, DJPT, DJPB, DJPSDKP, Sesditjen PKRL, Direktorat Konservasi Ekosistem dan Biota Perairan (Dit. KEBP), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sumatra Utara turut serta dalam rapat.
DKP Provinsi Sumatera Utara yang diwakili oleh Zufriwandi Siregar menyampaikan bahwa KK Salahnama yang terletak di Pulau Salahnama, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara ini telah dicadangkan dalam Peraturan Daerah RZWP3K Sumatera Utara No 4 Tahun 2019 dan telah diakomodir dalam Rancangan Perda RTRW Integrasi. Cora Mustika, PELP Ahli Madya Dit. KBEP, menyampaikan hasil evaluasi teknis bahwa KK Salahnama terdiri atas tiga zona, yaitu zona inti, zona pemanfaatan terbatas, dan zona lain (zona rehabilitasi, zona Pelabuhan, dan zona jalur lalu lintas kapal) dengan target konservasi berupa terumbu karang. Secara umum tidak ada koreksi dan masukan yang bersifat mayor terhadap usulan penetapan kawasan konservasi Pulau Salahnama. Usulan penetapan kawasan konservasi ini akan diproses oleh Biro Hukum untuk ditetapkan oleh Menteri.
Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang, Jl. Raya Pertanian Sei Lareh, Kelurahan Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, 25175
Telepon: +62 0751 409752/53 Hotline: +62 811 7066639
Email: bpspl.padang@gmail.com; bpspl.padang@kkp.go.id
Call Center KKP: 141