Rapat Integrasi Materi Teknis Pengaturan Ruang Perairan Pesisir ke dalam RTRWP Sumatra Barat
Kamis, 7 Maret 2024 WIB
Padang – BPSPL Padang mengikuti Rapat Integrasi Materi Teknis Pengaturan Ruang Perairan Pesisir ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Perairan (RTRWP) Sumatra Barat pada Kamis (07/03) di kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat. Direktorat Perencanaan Ruang Lau (Dit. PRL), DKP Provinsi Sumatra Barat, serta Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Provinsi Sumatra Barat turut hadir dalam rapat.
Moch. Yusuf Eko Buditomo, Pengelola Ekositem Laut dan Pesisir Ahli Muda Dit. PRL, menyampaikan terdapat 20 provinsi yang telah memiliki Persetujuan Teknis Menteri Kelautan dan Perikanan terhadap Materi Teknis Pengaturan Ruang Perairan Pesisir. Di wilayah kerja BPSPL Padang, yaitu Aceh, Riau, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Kepulauan Riau, dan Sumatra Selatan. Ketentuan bahwa zonasi RZWP3K masih dapat diubah adalah jika kegiatan bersifat strategis, yakni minyak dan gas, telekomunikasi, energi, dan sumberdaya air. Adapun usulan perubahan di luar kegiatan strategis mengikuti revisi Permen KP Nomor 28 Tahun 2021. Mengenai progres integrasi RTRWP Sumatera Barat masih tahap pra Rapat Lintas Sektor (Linsek). Visi misi dalam RTRWP telah dilakukan sinkronisasi dengan visi misi pada Matek Pengaturan Ruang Perairan Pesisir.
Pada dasarnya usulan perubahan Materi Teknis Pengaturan Ruang Perairan Pesisir dapat dilakukan pada saat Rapat Linsek dan pembahasan bersama DPRD dengan catatan harus punya dasar hukum atau kebijakan sektoral yang dapat dipertanggungjawabkan.
Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang, Jl. Raya Pertanian Sei Lareh, Kelurahan Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, 25175
Telepon: +62 0751 409752/53 Hotline: +62 811 7066639
Email: bpspl.padang@gmail.com; bpspl.padang@kkp.go.id
Call Center KKP: 141