Pendataan Sosial Ekonomi dan Identifikasi Kuota Pemanfaatan Terubuk di Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Siak Provinsi Riau
Rabu, 6 Maret 2024 WIB
Riau – Himpun data dukung, BPSPL Padang melaksanakan Pendataan Sosial Ekonomi dan Identifikasi Kuota Pemanfaatan Terubuk di Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Siak Provinsi Riau pada Selasa sampai dengan Jumat (05-08/03). Kegiatan turut melibatkan Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan (DPPK) Kabupaten Siak, Dinas Perikanan Kabupaten Bengkalis, enumerator, nelayan dan pengepul ikan terubuk.
Kepada DPPK Kabupaten Siak dan Dinas Perikanan Kabupaten Bengkalis, tim BPSPL Padang menyosialisasikan kebijakan perlindungan terbatas ikan terubuk (Tenualosa macrura) di Provinsi Riau yang sebelumnya melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 59 Tahun 2012 menjadi Kepmen KP Nomor 210 Tahun 2023. Kebijakan ini memuat adanya perubahan waktu larangan tangkap pada bulan gelap dan penambahan wilayah larangan tangkap. Kemudian, survei sosial ekonomi dilakukan dengan pemetaan partisipatif nelayan menggunakan kuesioner dan deliniasi lokasi wilayah tangkap pada peta wilayah perlindungan terubuk yang meliputi dua desa di Kabupaten Siak dan tujuh desa di Kabupaten Bengkalis. Berdasarkan hasil survei, seluruh responden mengetahui peraturan larangan penangkapan ikan terubuk di waktu dan lokasi tertentu, menyatakan seluruh pihak bertanggung jawab dalam pelaksanaan perlindungan ikan terubuk, serta menyetujui bahwa telah dilakukannya pengawasan dalam pelaksanaan peraturan perlindungan terbatas ikan terubuk.
Selain itu, sebanyak 9% responden nelayan menyatakan hasil tangkapan terubuk konstan dan 91% lainnya menyatakan mengalami penurunan. Penurunan tangkapan, menurut responden, disebabkan adanya limbah budi daya udang dan tumpahan minyak. Nelayan berharap adanya tindak lanjut terhadap Kepmen KP Nomor 210 Tahun 2023 baik dari Pemerintah maupun Pemerintah Daerah terutama mengenai kompensasi pada saat hari larangan tangkap.
Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang, Jl. Raya Pertanian Sei Lareh, Kelurahan Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, 25175
Telepon: +62 0751 409752/53 Hotline: +62 811 7066639
Email: bpspl.padang@gmail.com; bpspl.padang@kkp.go.id
Call Center KKP: 141