Menambah Panjang Daftar Keterdamparan, KKP Kuburkan Hiu Paus di Aceh Barat Daya
Minggu, 29 September 2024 WIB
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang menguburkan hiu paus (Rhincodon typus) yang terdampar mati di Pantai Rubek Meupayong, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya, Provinsi Aceh.
Kepala BPSPL Padang Fajar Kurniawan menerangkan bahwa laporan penemuan seekor hiu paus terdampar dalam kondisi masih hidup diterima oleh Tim Reson Cepat BPSPL Padang pada Minggu (29/9).
“Setibanya di lokasi pada hari yang sama, hiu paus ditemukan sudah tidak bernyawa. Berdasarkan hasil pengukuran bersama Tim Ocean Diving Club Universitas Syiah Kuala dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Aceh Barat Daya, hiu paus yang terdampar memiliki panjang sekitar 8,5 meter dan lebar 2,4 meter,” terang Fajar.
Untuk penanganan lebih lanjut, Fajar menyebutkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepala DKP Kabupaten Aceh Barat Daya, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan masyarakat setempat.
“Dengan mempertimbangkan ukuran hiu paus yang cukup besar dan kondisi di lapangan, bangkai hiu paus diputuskan untuk dikuburkan di sekitar lokasi,” imbuh Fajar.
Kemudian, keesokan harinya proses penguburan bangkai hiu paus berhasil dilakukan dengan bantuan ekskavator milik Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten Aceh Barat Daya serta bantuan pihak DKP Aceh Barat Daya, Yayasan Impact Blue Sea, dan masyarakat setempat yang ada di sekitar lokasi.
Adanya peristiwa di Aceh Barat Daya ini menambah panjang daftar temuan hiu paus yang terdampar di pesisir barat Pulau Sumatra. Sebagaimana diketahui, hiu paus merupakan biota laut yang terancam punah dan berstatus dilindungi baik secara nasional maupun internasional. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono terus menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian biota laut yang dilindungi dan keberlanjutan populasinya.
Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang, Jl. Raya Pertanian Sei Lareh, Kelurahan Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, 25175
Telepon: +62 0751 409752/53 Hotline: +62 811 7066639
Email: bpspl.padang@gmail.com; bpspl.padang@kkp.go.id
Call Center KKP: 141