Identifikasi Pemanfaatan Ruang Laut Existing di Pulau Bintan
Kamis, 7 Maret 2024 WIB
Kepulauan Riau – Implementasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021, BPSPL Padang pada Rabu sampai dengan Sabtu (06-09/03) melakukan Identifikasi Pemanfaatan Ruang Laut Existing di Pulau Bintan, Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau. Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Satuan Pengawas SDKP Tanjungpinang, dan pelaku usaha pemanfaatan ruang laut turut terlibat dalam kegiatan.
Kegiatan ini meliputi sosialisasi terhadap pelaku usaha yang sudah maupun berencana memanfaatkan ruang laut dan melakukan pengamatan atau pemetaan lokasi pemanfaatan ruang laut. Sebanyak 17 lokasi teridentifikasi dengan bentuk pemanfaatan ruang laut berupa pelabuhan tangkahan (gudangan ikan), budi daya keramba jaring apung (KJA), dan industri shipyard. Tindak lanjut kegiatan identifikasi ini adalah BPSPL Padang akan melaksanakan asistensi pengurusan dokumen permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang, Jl. Raya Pertanian Sei Lareh, Kelurahan Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, 25175
Telepon: +62 0751 409752/53 Hotline: +62 811 7066639
Email: bpspl.padang@gmail.com; bpspl.padang@kkp.go.id
Call Center KKP: 141