Sosialisasi Aturan Pemanfaatan Ruang Laut di Kabupaten Karimun

Rabu, 12 Juni 2024 WIB

BPSPL Padang menggelar Sosialisasi Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Dipaparkan mengenai penataan ruang laut melalui pelaksanaan KKPRL yang mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 beserta aturan turunannya antara lain Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Nomor 15 Tahun 2023 dan Kepdirjen PRL Nomor 50 Tahun 2023. Sosialisasi yang digelar di Aston Karimun City Hotel ini turut mengundang Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Batam, Satuan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tanjung Balai Karimun, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BP) Karimun, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karimun, Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun, dan 44 pelaku usaha pemanfaat ruang laut.

Logo Logo
PPID BALAI PENGELOLAAN SD PESISIR & LAUT PADANG
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang, Jl. Raya Pertanian Sei Lareh, Kelurahan Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, 25175

Telepon: +62 0751 409752/53 Hotline: +62 811 7066639

Email: bpspl.padang@gmail.com; bpspl.padang@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 4070
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia