Tugas dan Fungsi

Tujuan

  • Terwujudnya komunikasi dua arah yang harmonis antara penyedia informasi publik dengan pemohon dan pengguna informasi publik yang berada di wilayah kerja 
    BPSPL Makassar
  • Terwujudnya sistem pengintegrasian yang baik antara penyedia informasi publik dengan PPID BPSPL Makassar dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik

Prinsip

  • Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan sederhana
  • Penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon disesuaikan dengan jenis dan format yang telah disediakan oleh PPID KKP
  • Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu

Informasi Publik

  • Informasi Berkala : Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
  • Informasi Setiap Saat : Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara setiap saat
  • Informasi Serta Merta : Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta
  • Informasi Dikecualikan : Pengecualian informasi yang didasarkan pada pengujian konsekuensi

Fungsi PPID

  • Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Nomor 44 Tahun 2024, Tugas dan Fungsi PPID BPSPL Makassar adalah sebagai berikut:
    1. Melaksanakan arah kebijakan layanan informasi publik yang telah ditetapkan atasan PPID 
    2. Menyusun program dan kegiatan layanan keterbukaan informasi publik dengan dukungan anggaran yang memadai
    3. Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID dalam rangka penyebarluasan informasi publik
    4.Menugaskan Petugas Pelayanan Informasi Publik untuk membantu pelaksanaan tugas PPID
    5. Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi publik
    6. Mengonsolidasikan proses pengklasifikasian, pemutakhiran, penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik
    7. Mengumpulkan dokumen informasi publik dari Petugas Pelayanan Informasi Publik
    8. Mengumpulkan dokumen informasi publik dari Petugas Pelayanan Informasi Publik BPSPL Makassar
    9. Mengoordinasikan pengumpulan seluruh informasi publik, pengumuman informasi publik melalui media yang secara efektif dan efisien dapat menjangkau seluruh
    pemangku kepentingan, serta pemberian dan penyampaian informasi publik di lingkungan BPSPL Makassar agar berjalan dengan baik
    10. Membantu PPID Ditjen PKRL melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya
    11. Menentukan informasi publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan untuk PPID BPSPL Makassar
    12. Membantu PPID Ditjen PKRL melakukan pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan
    13. Membantu pengujian konsekuensi untuk PPID unit organisasi Ditjen PKRL
    14. Membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan daftar informasi publik 
    15. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi publik agar mudah diakses oleh publik
    16. Menggunakan sistem elektronik dalam pengelolaan layanan informasi publik 
    17. Memenuhi permintaan informasi publik dari PPID Ditjen PKRL 
    18. Melakukan pembinaan dan pengembangan kompetensi Petugas Pelayanan Informasi Publik guna meningkatkan kualitas layanan informasi publik
    19. Melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan teknis informasi publik yang dilakukan oleh PPID Ditjen PKRL kepada PPID UPT
    20. Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon 
    21. Memberikan alasan tertulis atas pengecualian informasi publik dalam hal permintaan informasi publik ditolak 
    22. Melakukan penghitaman atau pengaburan materi informasi yang dikecualikan dan memberikan alasannya 
    23. Menyusun dan mengusulkan daftar informasi publik dan daftar informasi publik yang dikecualikan untuk PPID unit organisasi BPSPL Makassar 
    24. Menyusun laporan layanan informasi publik BPSPL Makassar
Logo Logo
PPID BALAI PENGELOLAAN SD PESISIR & LAUT MAKASSAR
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jl. Makmur Dg. Sitakka No. 129, Kec. Turikale, Kab. Maros, Sulawesi Selatan 90512

(0411) 371337

Email: bpsplmakassar@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 9805
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia