Terwujudnya komunikasi dua arah yang harmonis antara penyedia informasi publik dengan pemohon dan pengguna informasi publik yang berada di wilayah kerja BPSPL Makassar
Terwujudnya sistem pengintegrasian yang baik antara penyedia informasi publik dengan PPID BPSPL Makassar dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik
Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan sederhana
Penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon disesuaikan dengan jenis dan format yang telah disediakan oleh PPID KKP
Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu
Informasi Berkala : Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi Setiap Saat : Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara setiap saat
Informasi Serta Merta : Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta
Informasi Dikecualikan : Pengecualian informasi yang didasarkan pada pengujian konsekuensi
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Nomor 44 Tahun 2024, Tugas dan Fungsi PPID BPSPL Makassar adalah sebagai berikut: 1. Melaksanakan arah kebijakan layanan informasi publik yang telah ditetapkan atasan PPID 2. Menyusun program dan kegiatan layanan keterbukaan informasi publik dengan dukungan anggaran yang memadai 3. Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID dalam rangka penyebarluasan informasi publik 4.Menugaskan Petugas Pelayanan Informasi Publik untuk membantu pelaksanaan tugas PPID 5. Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi publik 6. Mengonsolidasikan proses pengklasifikasian, pemutakhiran, penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik 7. Mengumpulkan dokumen informasi publik dari Petugas Pelayanan Informasi Publik 8. Mengumpulkan dokumen informasi publik dari Petugas Pelayanan Informasi Publik BPSPL Makassar 9. Mengoordinasikan pengumpulan seluruh informasi publik, pengumuman informasi publik melalui media yang secara efektif dan efisien dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan, serta pemberian dan penyampaian informasi publik di lingkungan BPSPL Makassar agar berjalan dengan baik 10. Membantu PPID Ditjen PKRL melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya 11. Menentukan informasi publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan untuk PPID BPSPL Makassar 12. Membantu PPID Ditjen PKRL melakukan pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan 13. Membantu pengujian konsekuensi untuk PPID unit organisasi Ditjen PKRL 14. Membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan daftar informasi publik 15. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi publik agar mudah diakses oleh publik 16. Menggunakan sistem elektronik dalam pengelolaan layanan informasi publik 17. Memenuhi permintaan informasi publik dari PPID Ditjen PKRL 18. Melakukan pembinaan dan pengembangan kompetensi Petugas Pelayanan Informasi Publik guna meningkatkan kualitas layanan informasi publik 19. Melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan teknis informasi publik yang dilakukan oleh PPID Ditjen PKRL kepada PPID UPT 20. Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon 21. Memberikan alasan tertulis atas pengecualian informasi publik dalam hal permintaan informasi publik ditolak 22. Melakukan penghitaman atau pengaburan materi informasi yang dikecualikan dan memberikan alasannya 23. Menyusun dan mengusulkan daftar informasi publik dan daftar informasi publik yang dikecualikan untuk PPID unit organisasi BPSPL Makassar 24. Menyusun laporan layanan informasi publik BPSPL Makassar
Jl. Makmur Dg. Sitakka No. 129, Kec. Turikale, Kab. Maros, Sulawesi Selatan 90512
(0411) 371337
Email: bpsplmakassar@kkp.go.id
Call Center KKP: 141