Prosedur Peringatan Dini dan Prosedur Keadaan Darurat di Wilayah Kerja BPSPL Makassar

Kamis, 3 Oktober 2024 WIB

Prosedur Peringatan Dini dan Prosedur Keadaan Darurat

di Wilayah Kerja BPSPL Makassar

 

Prosedur Peringatan Dini dan Keadaan Darurat adalah tata cara dalam mengantisipasi keadaan darurat.
Adapun prosedur darurat yang ada di BPSPL Makassar adalah sebagai berikut :

A. Apabila anda melihat keadaan tanda bahaya

1. Tetap tenang

2. Bunyikan alat tanda bahaya/bel/alarm

3. Hubungi nomor telepon keadaan darurat

PERINGATAN DINI DAN EVAKUASI DARURAT TERHADAP KEBAKARAN

  1. Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada Petugas Tanggap Darurat Gedung dan Petugas Tanggap Darurat Listrik
  2. Petugas Tanggap Darurat Lantai memadamkan sumber api dengan menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR)
  3. Petugas Tanggap Darurat Gedung melaporkan adanya kebakaran kepada:
    a. Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Maros
    b. Petugas Pelayanan Kesehatan di UPT Puskesmas Turikale
  4. Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada seluruh penghuni ruangan untuk evakuasi melalui tangga darurat lantai
  5. Petugas Tanggap Darurat Lantai melaksanakan absensi untuk mengetahui orang-orang yang turun bersamanya
  6. Koordinator Tanggap Darurat memberitahukan kepada seluruh penghuni gedung tentang situasi keamanan gedung

PERINGATAN DINI DAN EVAKUASI DARURAT TERHADAP GEMPA BUMI

  1. Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada Petugas Tanggap Darurat Gedung dan Petugas Tanggap Darurat Listrik
  2. Petugas Tanggap Darurat Lantai mengumpulkan Massa (Penghuni gedung)
  3. Petugas Tanggap Darurat Gedung melaporkan adanya gempa bumi kepada:
    a. Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Maros
    b. Petugas Pelayanan Kesehatan di UPT Puskesmas Turikale
  4. Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada seluruh penghuni ruangan untuk evakuasi melalui tangga darurat lantai atau tempat yang aman dari gempa
  5. Petugas Tanggap Darurat Lantai melaksanakan absensi untuk mengetahui orang-orang yang turun bersamanya
  6. Koordinator Tanggap Darurat memberitahukan kepada seluruh penghuni gedung tentang situasi keamanan gedung

JANGAN BERLINDUNG DIBAWAH TANGGA DAN JAUHI AREA TANGGA!

B. Apabila anda mengalami keadaan darurat, maka :

  • SEGERA : Hentikan pekerjaan dan tinggalkan gedung ketika diketahui/didengar terdapat tanda bahaya atau ketika anda diminta untuk melakukannya;
  • HINDARI : Kepanikan;
  • IKUTI : Instruksi dan bekerjasamalah dengan mereka yang bertanggungjawab atas keadaan darurat;
  • MATIKAN : Semua peralatan kerja terutama listrik dan tutup laci meja;
  • JANGAN : Menunda untuk segera meninggalkan gedung dengan mencari barang-barang pribadi dan/atau orang lain;
  • PERGI : Ke daerah terbuka yang cukup jauh dari gedung dan jangan menghalangi petugas dan peralatan mereka;
  • JANGAN : Masuk kembali ke dalam gedung sampai ada instruksi dari atasan, petugas atau pihak yang berwenang akan hal tersebut.

Semua orang tidak pernah menginginkan musibah terjadi, namun prosedur peringatan dini dan keadaan darurat harus dapat dipahami khususnya oleh Pegawai BPSPL Makassar, sehingga langkah-langkah dan keputusan selanjutnya dapat dilakukan sesuai dengan prosedur apabila terjadi keadaan darurat seperti kebakaran dan gempa bumi.

Logo Logo
PPID BALAI PENGELOLAAN SD PESISIR & LAUT MAKASSAR
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jl. Makmur Dg. Sitakka No. 129, Kec. Turikale, Kab. Maros, Sulawesi Selatan 90512

(0411) 371337

Email: bpsplmakassar@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 9785
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia