INOVASI BPSPL MAKASSAR - LAYAR PINISI
BPSPL Makassar merupakan Unit Pelaksana Teknis yang memiliki tugas meliputi perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan sumber daya pesisir, laut dan pulau-pulau kecil yang berkelanjutan di Pulau Sulawesi, salah satu pelayanan publik yang dilakukan adalah Pelayanan Pemanfaatan Ruang Laut. Pemberian izin dasar pemanfaatan ruang dilakukan berdasarkan zonasi dan arahan pemanfaatan ruang yang telah diundangkan dalam Peraturan Daerah provinsi terkait. Namun keterbatasan terhadap akses informasi dasar mengenai arahan pemanfaatan ruang laut menjadi kendala bagi para stakeholder pemanfaat ruang laut sehingga proses penerbitan izin dasar pemanfaatan ruang laut menjadi kurang efektif. Dalam era digital, kemajuan teknologi memudahkan berbagai lini kehidupan, salah satunya adalah untuk penyelenggaraan pelayanan publik agar semakin memudahkan stakeholder untuk mengakses data. Menjawab tantangan tersebut, BPSPL Makassar menginisiasi Layar Pinisi untuk mewadahi informasi dasar mengenai zonasi dan arahan pemanfaatan ruang laut yang dapat diakses oleh stakeholder untuk mempercepat proses perizinan dasar. Layar Pinisi telah terbukti bermanfaat bagi para pengguna jasa pemanfaat ruang laut di seluruh wilayah pesisir di Pulau Sulawesi. Platform Layar Pinisi menyajikan informasi dasar mengenai arahan kesesuaian pemanfaatan ruang laut yang akan dilakukan oleh pengguna jasa dengan ketentuan pemanfaatan ruang laut berdasarkan zonasi yang telah terintergrasi dalam RTRW Provinsi. Selain itu, Layar Pinisi telah dilengkapi dengan fitur penyediaan informasi mengenai izin dasar yang telah diterbitkan sehingga dapat meminimalisir konflik tumpang tindih pemanfaatan ruang, serta fitur penyediaan informasi mengenai kondisi ekosistem pesisir yang menjadi dokumen pendukung dalam pengurusan izin dasar pemanfaatan ruang laut.