Tugas dan Fungsi

Tujuan

  • Tujuan dalam pengelolaan Informasi Publik, yaitu:
    > Terwujudnya Komunikasi dua arah yang harmonis antara penyedia informasi publik dengan pemohon dan pengguna informasi publik;
    > Terwujudnya sistem pengintegrasian yang baik antara penyedia informasi publik dengan PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik.

Prinsip

  • Prinsip dalam pelaksanaan Informasi Publik, yaitu:
    > Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan sederhana;
    > Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu;
    > Penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon, menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID.

Informasi Publik

  • Jenis informasi publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan meliputi:
    > Informasi publik yang tersedia setiap saat;
    > Informasi publik yang diumumkan secara serta merta;
    > Informasi publik yang diumumkan secara berkala;
    > Informasi publik yang dikecualikan.

Fungsi PPID

  • Membantu pelaksanaan layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik 
    di lingkup Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Denpasar (BPSPL Denpasar)
Logo Logo
PPID BALAI PENGELOLAAN SD PESISIR & LAUT DENPASAR
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jalan Bypass Ida Bagus Mantra (sebelah pabrik semen Sarana Beton Perkasa), Blahbatu, Pering-Gianyar, Pering, Kec. Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Bali

(0361) 4794821

Email: bpspl.denpasar@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 4470
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia