Tugas dan Fungsi

Tujuan

  • Tujuan dalam pengelolaan Informasi Publik, yaitu:
    > Terwujudnya Komunikasi dua arah yang harmonis antara penyedia informasi publik dengan pemohon dan pengguna informasi publik;
    > Terwujudnya sistem pengintegrasian yang baik antara penyedia informasi publik dengan PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik.

Prinsip

  • Prinsip dalam pelaksanaan Informasi Publik, yaitu:
    > Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan sederhana;
    > Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu;
    > Penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon, menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID.

Informasi Publik

  • Jenis informasi publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan meliputi:
    > Informasi publik yang tersedia setiap saat;
    > Informasi publik yang diumumkan secara serta merta;
    > Informasi publik yang diumumkan secara berkala;
    > Informasi publik yang dikecualikan.
    
    Alamat Kantor: Jalan Bypass Ida Bagus Mantra KM. 16,7, Pering, Kec. Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Bali
    Ruang Lingkup Kegiatan: Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut di Wilayah Kerja (Jawa Timur, Bali, NTB, dan NTT)
    Selengkapnya: https://kkp.go.id/unit-kerja/djpk/upt/balai-pengelolaan-sumber-daya-pesisir-dan-laut-denpasar.html

Fungsi PPID

  • Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Nomor 44 Tahun 2024, Tugas dan Fungsi PPID BPSPL Denpasar adalah sebagai berikut:
    1. Melaksanakan arah kebijakan layanan informasi publik yang telah ditetapkan atasan PPID 
    2. Menyusun program dan kegiatan layanan keterbukaan informasi publik dengan dukungan anggaran yang memadai
    3. Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID dalam rangka penyebarluasan informasi publik
    4.Menugaskan Petugas Pelayanan Informasi Publik untuk membantu pelaksanaan tugas PPID
    5. Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi publik
    6. Mengonsolidasikan proses pengklasifikasian, pemutakhiran, penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik
    7. Mengumpulkan dokumen informasi publik dari Petugas Pelayanan Informasi Publik
    8. Mengumpulkan dokumen informasi publik dari Petugas Pelayanan Informasi Publik BPSPL Denpasar 
    9. Mengoordinasikan pengumpulan seluruh informasi publik, pengumuman informasi publik melalui media yang secara efektif dan efisien dapat menjangkau seluruh
    pemangku kepentingan, serta pemberian dan penyampaian informasi publik di lingkungan BPSPL Denpasar agar berjalan dengan baik
    10. Membantu PPID Ditjen PKRL melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya
    11. Menentukan informasi publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan untuk PPID BPSPL Denpasar 
    12. Membantu PPID Ditjen PKRL melakukan pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan
    13. Membantu pengujian konsekuensi untuk PPID unit organisasi Ditjen PKRL
    14. Membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan daftar informasi publik 
    15. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi publik agar mudah diakses oleh publik
    16. Menggunakan sistem elektronik dalam pengelolaan layanan informasi publik 
    17. Memenuhi permintaan informasi publik dari PPID Ditjen PKRL 
    18. Melakukan pembinaan dan pengembangan kompetensi Petugas Pelayanan Informasi Publik guna meningkatkan kualitas layanan informasi publik
    19. Melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan teknis informasi publik yang dilakukan oleh PPID Ditjen PKRL kepada PPID BPSPL Denpasar 
    20. Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon 
    21. Memberikan alasan tertulis atas pengecualian informasi publik dalam hal permintaan informasi publik ditolak 
    22. Melakukan penghitaman atau pengaburan materi informasi yang dikecualikan dan memberikan alasannya 
    23. Menyusun dan mengusulkan daftar informasi publik dan daftar informasi publik yang dikecualikan untuk PPID unit organisasi BPSPL Denpasar 
    24. Menyusun laporan layanan informasi publik BPSPL Denpasar
Accessible Control
Logo Logo
PPID BALAI PENGELOLAAN SD PESISIR & LAUT DENPASAR
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jalan Bypass Ida Bagus Mantra (sebelah pabrik semen Sarana Beton Perkasa), Blahbatu, Pering-Gianyar, Pering, Kec. Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Bali

(0361) 4794821

Email: bpspl.denpasar@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 10478
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia