Infografis Pelaporan LHKPN dan LHKSN
SE Menpan RB No. 02. Tahun 2023 tentang penyampaian Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN), mengatur bahwa ASN akan melaksanakan kewajiban melaporkan harta kekayaannya dengan 2 mekanisme, yakni Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan SPT Tahunan.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan salah satu instrumen pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang dimiliki KPK. Setiap tahunnya penyelenggaraan negara baik dari Yudikatif, Legislatif, Eksekutif, dan BUMN/D diwajibkan membuat LHKPN untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi. BPSPL Denpasar berkomitmen untuk terus menjaga integritas, diwajibkan bagi Wajib Lapor penyelenggaran negara, sebagai Kepala Satker, PPK, Bendahara, Pejabat Pengadaan, Kelompok Kerja Pemilihan Penyedia Barang Jasa.
Sebelumnya, ASN selain pejabat negara dibebankan melaporkan LHKASN, namun terdapat perubahan
di Tahun 2023 ASN cukup melaporkan SPT Tahunan karena bukti penerimaan penyampaian
SPT Tahunan yang didalamnya juga memuat laporan harta kekayaan dan karenanya diakui
sebagai LHKAN. Dengan demikian tidak diperlukan pagi penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) seperti sebelumnya. Dengan kata lain, SPT tahunan sudah mencakup apa yang dilaporkan selama ini melalui LHKASN, sehingga sejak tahun 2023 ASN diluar penyelenggara dan jabatan tertentu yang ditetapkan, cukup hanya meyampaikan SPT Tahunan.