Forum Konsultasi Publik BPSPL Denpasar Tahun 2025
Senin, 14 Juli 2025 WIB
Gianyar, Bali – (14/07/2025) BPSPL Denpasar menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik Pelayanan Pemanfaatan Jenis Ikan Dilindungi dan/atau Appendiks CITES secara luring di Ruang Rapat Hiu Paus dan secara daring melalui zoom meeting. Kegiatan dihadiri oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, Biro Humas dan KLN KKP, Balai Besar Karantina Hewan Iikan dan Tumbuhan Bali, Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Denpasar, Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Benoa, Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan, Universitas Udayana, Penyuluh Perikanan Kota Denpasar, Asosiasi Koral Kerang dan Ikan Hias Indonesia, Kelompok Pembudidaya Karang Hias Nusantara, Yayasan LINI, dan Pengguna Layanan Perizinan Pemanfaatan Jenis Ikan Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Denpasar.
Kegiatan dibuka oleh Ibu Getreda Melsina Hehanussa selaku Kepala BPSPL Denpasar. Forum ini menjadi wadah evaluatif untuk menjaring masukan dan saran terhadap peningkatan kualitas layanan publik yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Harapannya, melalui forum ini akan terbangun sinergi dan kolaborasi yang lebih kuat antara pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat dalam mendukung konservasi serta pemanfaaran jenis ikan dilindungi dan atau apendiks CITES sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi pelayanan publik oleh Bapak Marendra Erlangga selaku Katimja Perlindungan dan Pelestarian. Status perlindungan jenis ikan dikelompokkan menjadi 3 yaitu dilindungi (penuh dan terbatas), Apendiks (I, II, dan III), serta look alike species Prinsip dasar pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan/atau yang tercantum dalam Apendiks CITES yaitu legalitas, ketertelusuran, dan keberlanjutan. Pengguna jasa yang memanfaatkan jenis tersebut harus memiliki Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI). Untuk lalulintas jenis ikan dilindungi dan/atau Apendiks CITES harus dilengkapi Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI) DN dan LN. Untuk lalulintas jenis ikan look alike species harus dilengkapi dengan surat rekomendasi.
Bentuk pelayanan publik di BPSPL Denpasar berupa penerbitan SAJI DN, Surat Rekomendasi DN dan LN, penerbitan BAP verifikasi lapang SAJI LN, dan BAP verifikasi lapang SIPJI. Selain itu BPSPL Denpasar juga memberikan layanan piblik terkait penanganan biota terdampar.
Dalam forum ini juga disampaikan terkait pengendalian gratifikasi dan benturan kepentingan. Penyelenggaraan pelayanan publik harus bersikap professional dalam memberikan pelayanan publik sesuai dengan standar pelayanan publik dan standar operasional prosedur pelayanan BPSPL Denpasar. Selain itu disampaikan juga perihal keterbukaan informasi publik dan layanan permohonan data/informasi melalui website PPID BPSPL Denpasar.
Melalui forum ini juga dilakukan reviu standar pelayanan, maklumat pelayanan, dan SOP pelayanan di BPSPL Denpasar. Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi serta penandatanganan Berita Acara dan Deklarasi Forum Konsultasi Publik Pelayanan BPSPL Denpasar dengan kesepakan sebagai berikut:
Jalan Bypass Ida Bagus Mantra (sebelah pabrik semen Sarana Beton Perkasa), Blahbatu, Pering-Gianyar, Pering, Kec. Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Bali
(0361) 4794821
Email: bpspl.denpasar@kkp.go.id
Call Center KKP: 141