Tugas dan Fungsi

Tujuan

  • Terwujudnya komunikasi dua arah yang harmonis antara penyedia informasi publik dengan pemohon dan pengguna informasi publik yang berada di wilayah kerja
    BPRL Makassar

  • Terwujudnya sistem pengintegrasian yang baik antara penyedia informasi publik dengan PPID BPRL Makassar dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik

Prinsip

  • Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan sederhana
  • Penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon disesuaikan dengan jenis dan format yang telah disediakan oleh PPID KKP
  • Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu

Informasi Publik

  • Informasi Berkala : Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
  • Informasi Setiap Saat : Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara setiap saat
  • Informasi Serta Merta : Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta
  • Informasi Dikecualikan : Pengecualian informasi yang didasarkan pada pengujian konsekuensi

Fungsi PPID

  • Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Nomor 44 Tahun 2024, Tugas dan Fungsi PPID BPRL Makassar adalah sebagai berikut:
    1. Melaksanakan arah kebijakan layanan informasi publik yang telah ditetapkan atasan PPID
    2. Menyusun program dan kegiatan layanan keterbukaan informasi publik dengan dukungan anggaran yang memadai
    3. Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID dalam rangka penyebarluasan informasi publik
    4.Menugaskan Petugas Pelayanan Informasi Publik untuk membantu pelaksanaan tugas PPID
    5. Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi publik
    6. Mengonsolidasikan proses pengklasifikasian, pemutakhiran, penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik
    7. Mengumpulkan dokumen informasi publik dari Petugas Pelayanan Informasi Publik BPRL Makassar
    8. Mengoordinasikan pengumpulan seluruh informasi publik, pengumuman informasi publik melalui media yang secara efektif dan efisien dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan, serta pemberian dan penyampaian informasi publik di lingkungan BPRL Makassar agar berjalan dengan baik
    9. Membantu PPID Ditjen PRL melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya
    10. Menentukan informasi publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan untuk PPID BPRL Makassar
    11. Membantu PPID Ditjen PRL melakukan pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan
    12. Membantu pengujian konsekuensi untuk PPID unit organisasi Ditjen PRL
    13. Membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan daftar informasi publik
    14. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi publik agar mudah diakses oleh publik
    15. Menggunakan sistem elektronik dalam pengelolaan layanan informasi publik
    16. Memenuhi permintaan informasi publik dari PPID Ditjen PRL
    17. Melakukan pembinaan dan pengembangan kompetensi Petugas Pelayanan Informasi Publik guna meningkatkan kualitas layanan informasi publik
    18. Melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan teknis informasi publik yang dilakukan oleh PPID Ditjen PRL kepada PPID BPRL Makassar
    19. Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon
    20. Memberikan alasan tertulis atas pengecualian informasi publik dalam hal permintaan informasi publik ditolak
    21. Melakukan penghitaman atau pengaburan materi informasi yang dikecualikan dan memberikan alasannya
    22. Menyusun dan mengusulkan daftar informasi publik dan daftar informasi publik yang dikecualikan untuk PPID unit organisasi BPRL Makassar
    23. Menyusun laporan layanan informasi publik BPRL Makassar

Logo Logo
PPID BALAI PENATAAN RUANG LAUT MAKASSAR
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jl. Makmur Dg. Sitakka No. 129, Kec. Turikale, Kab. Maros, Sulawesi Selatan 90512

(0411) 371337

Email: bprlmakassar@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 26704
© Copyright 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia