Terwujudnya komunikasi dua arah yang harmonis antara penyedia informasi publik dengan pemohon dan pengguna informasi publik yang berada di wilayah kerja
BPRL Makassar
Terwujudnya sistem pengintegrasian yang baik antara penyedia informasi publik dengan PPID BPRL Makassar dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik
Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan sederhana
Penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon disesuaikan dengan jenis dan format yang telah disediakan oleh PPID KKP
Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu
Informasi Berkala : Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi Setiap Saat : Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara setiap saat
Informasi Serta Merta : Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta
Informasi Dikecualikan : Pengecualian informasi yang didasarkan pada pengujian konsekuensi
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Nomor 44 Tahun 2024, Tugas dan Fungsi PPID BPRL Makassar adalah sebagai berikut:
1. Melaksanakan arah kebijakan layanan informasi publik yang telah ditetapkan atasan PPID
2. Menyusun program dan kegiatan layanan keterbukaan informasi publik dengan dukungan anggaran yang memadai
3. Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID dalam rangka penyebarluasan informasi publik
4.Menugaskan Petugas Pelayanan Informasi Publik untuk membantu pelaksanaan tugas PPID
5. Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi publik
6. Mengonsolidasikan proses pengklasifikasian, pemutakhiran, penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik
7. Mengumpulkan dokumen informasi publik dari Petugas Pelayanan Informasi Publik BPRL Makassar
8. Mengoordinasikan pengumpulan seluruh informasi publik, pengumuman informasi publik melalui media yang secara efektif dan efisien dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan, serta pemberian dan penyampaian informasi publik di lingkungan BPRL Makassar agar berjalan dengan baik
9. Membantu PPID Ditjen PRL melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya
10. Menentukan informasi publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan untuk PPID BPRL Makassar
11. Membantu PPID Ditjen PRL melakukan pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan
12. Membantu pengujian konsekuensi untuk PPID unit organisasi Ditjen PRL
13. Membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan daftar informasi publik
14. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi publik agar mudah diakses oleh publik
15. Menggunakan sistem elektronik dalam pengelolaan layanan informasi publik
16. Memenuhi permintaan informasi publik dari PPID Ditjen PRL
17. Melakukan pembinaan dan pengembangan kompetensi Petugas Pelayanan Informasi Publik guna meningkatkan kualitas layanan informasi publik
18. Melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan teknis informasi publik yang dilakukan oleh PPID Ditjen PRL kepada PPID BPRL Makassar
19. Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon
20. Memberikan alasan tertulis atas pengecualian informasi publik dalam hal permintaan informasi publik ditolak
21. Melakukan penghitaman atau pengaburan materi informasi yang dikecualikan dan memberikan alasannya
22. Menyusun dan mengusulkan daftar informasi publik dan daftar informasi publik yang dikecualikan untuk PPID unit organisasi BPRL Makassar
23. Menyusun laporan layanan informasi publik BPRL Makassar
Jl. Makmur Dg. Sitakka No. 129, Kec. Turikale, Kab. Maros, Sulawesi Selatan 90512
(0411) 371337
Email: bprlmakassar@kkp.go.id
Call Center KKP: 141