Tugas dan Fungsi

Tujuan

  • Tugas pokok BLUPPB Karawang sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : PER.67/PERMEN-KP/2021 tanggal 28 Desember 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perikanan Budidaya adalah “Melaksanakan pengembangan usaha produksi perikanan budidaya melalui pola pengembangan etalase dan inkubator usaha perikanan budidaya sesuai peraturan perundang-undangan”.

Prinsip

Informasi Publik

Fungsi PPID

  • a. Penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana, program, dan anggaran, serta pelaporan di bidang perekayasaan usaha produksi perikanan budidaya air tawar, budidaya air payau, dan budidaya laut;
    
    b. Perekayasaan segmentasi dan analisis kelayakan skala usaha pembenihan, pendederan, dan pembesaran usaha produksi perikanan budidaya;
    
    c. Percontohan usaha produksi perikanan budidaya dengan penerapan sertifikasi sistem mutu budidaya perikanan;
    
    d. Penerapan tata kelola kawasan usaha, analisis jenis, dan tata guna faktor-faktor produksi perikanan budidaya;
    
    e. Pelayanan sarana produksi hasil produksi satuan kerja;
    
    f. Pelaksanaan rancang bangun konstruksi, peralatan, dan mesin sarana budidaya, serta analisa laboratorium;
    
    g. Pelaksanaan diseminasi dan pendampingan usaha produksi perikanan budidaya;
    
    h. Pelayanan akses kemitraan usaha produksi perikanan budidaya dan jasa informasi usaha/perpustakaan;
    
    i. Penyelenggaraan lembaga sertifikasi sistem mutu usaha produksi perikanan budidaya; dan
    
    j. Pelaksanaan urusan ketatausahaan.
Logo Logo
PPID BALAI LAYANAN USAHA PRODUKSI PERIKANAN BUDIDAYA, KARAWANG
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Dusun Sukajadi, RT.01/RW.04, Pusakajaya Utara, Kec. Cilebar, Karawang, Jawa Barat 41353

085706184007

Email: satker_bluppbkarawang@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 3056
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia