Inspeksi CPIB Kapal di Bawah 5 GT oleh Tim Badan Mutu KKP Kalimantan Utara di Pos Pendaratan Ikan Kelurahan Pantai Amal, Tarakan- Kalimantan Utara

Minggu, 15 Juni 2025 WIB

Tarakan, Kalimantan Utara (15/06)– Tim Inspektur Badan Mutu Kelautan dan Perikanan Kalimantan Utara semakin serius dalam memastikan kualitas dan keamanan hasil perikanan yang beredar di masyarakat. Baru-baru ini, Tim Inspektur Badan Mutu Kelautan dan Perikanan Kalimantan Utara intensif melakukan kegiatan inspeksi penerapan Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB) langsung di atas sembilan kapal penangkap ikan berukuran di bawah 5 Gross Tonnage (GT) di Pos Pendaratan Ikan (PPI) Pantai Amal, Kota Tarakan.

Kegiatan inspeksi ini merupakan bagian integral dari upaya berkelanjutan KKP untuk menjamin mutu dan keamanan produk perikanan yang sampai ke tangan konsumen, dimulai dari tahap hulu, yaitu sejak ikan ditangkap di laut. Fokus pada kapal-kapal kecil yang beroperasi di perairan sekitar perairan Kalimanatan Utara sangatlah strategis, mengingat kontribusi signifikan mereka terhadap pasokan produk hasil perikanan lokal di wilayah tersebut.

Detail Inspeksi dan Poin Penilaian Utama

Dalam setiap inspeksi, para inspektur KKP secara cermat memeriksa berbagai aspek yang krusial untuk penerapan CPIB. Beberapa poin penting yang menjadi fokus penilaian meliputi:

  • Kebersihan dan Sanitasi Kapal: Tim memastikan bahwa area penanganan ikan di kapal, seperti palka dan wadah penyimpanan, dalam kondisi bersih dan higienis. Ini termasuk pemeriksaan ada tidaknya sisa-sisa ikan, darah, atau kontaminan lain yang dapat mempengaruhi kualitas ikan.
  • Penggunaan Es dan Suhu Penyimpanan: Pentingnya penggunaan es yang cukup dan penanganan suhu yang tepat menjadi perhatian utama. Inspektur memeriksa apakah nelayan menggunakan es yang bersih dan memastikan suhu ikan tetap rendah sejak ditangkap hingga didaratkan untuk mencegah pembusukan dan pertumbuhan bakteri.
  • Penanganan Ikan Setelah Ditangkap: Tim juga mengamati bagaimana nelayan menangani ikan setelah ditangkap, termasuk proses pembersihan, penyortiran, dan penempatan ikan ke dalam wadah atau palka. Penanganan yang kasar dapat merusak fisik ikan dan mengurangi kualitasnya.
  • Peralatan dan Wadah yang Digunakan: Inspektur memeriksa kondisi peralatan yang digunakan untuk menangani ikan, seperti pisau, talenan, dan wadah penyimpanan. Dipastikan peralatan tersebut dalam kondisi baik, bersih, dan tidak berkarat yang dapat mencemari ikan.
  • Praktik Higienis Nelayan: Aspek kebersihan diri nelayan, seperti penggunaan sarung tangan dan kebersihan tangan, juga menjadi perhatian untuk mencegah kontaminasi silang.

Pentingnya CPIB bagi Konsumen dan Nelayan

Penerapan CPIB yang ketat ini memiliki dampak positif yang besar, baik bagi konsumen maupun nelayan. Bagi konsumen, adanya jaminan mutu dari hulu berarti ikan yang mereka konsumsi lebih segar, aman, dan berkualitas tinggi, mengurangi risiko penyakit bawaan makanan.

Sementara itu, bagi nelayan, penerapan CPIB dapat meningkatkan nilai jual ikan mereka karena kualitasnya terjamin. Ikan yang ditangani dengan baik akan memiliki umur simpan yang lebih panjang, mengurangi kerugian akibat pembusukan, dan membuka peluang pasar yang lebih luas. Edukasi dan pendampingan yang diberikan oleh KKP diharapkan dapat membantu nelayan memahami standar ini dan menerapkannya secara konsisten.

Komitmen KKP untuk Mutu Perikanan Nasional

Kegiatan inspeksi di Tarakan ini menegaskan komitmen KKP dalam menjaga dan meningkatkan mutu produk perikanan nasional. Dengan fokus pada aspek hulu, KKP berupaya membangun sistem keamanan pangan yang kuat, dimulai dari laut hingga ke meja makan konsumen. Upaya ini diharapkan dapat terus berlanjut dan diperluas ke daerah-daerah lain di Kalimantan Utara untuk memastikan seluruh rantai pasok perikanan memenuhi standar kualitas tertinggi.

 

Logo Logo
PPID BALAI KIPM TARAKAN
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jalan Lestari No. 03 Kelurahan Karang Harapan Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan Kode Pos 77111

0551 - 3810388

Email: skipmtarakan@gmail.com

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 29062
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia