BPPMHKP Tarakan melaksanakan serah terima Barang Milik Negara
Jumat, 22 Agustus 2025 WIB
Jumat, (22/08) BPPMHKP Tarakan melaksanakan serah terima Barang Milik Negara antara Plt. Kepala BPPMHKP Tarakan, yang bertindak selaku Kuasa Pengguna Barang Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan Tarakan, Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan dengan Kepala Stasiun PSDKP Tarakan, selaku Kuasa Pengguna Barang Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tarakan, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
Serah terima ini dilaksanakan dalam rangka optimalisasi pemanfaatan pengelolaan Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.06/2016 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara, serta Nota Dinas Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan nomor 726/DJPSDKP/PL.760/V/2025 tanggal 15 Mei 2025, perihal Permohonan Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) berupa Tanah dan Gedung/Bangunan BPPMHKP.
BPPMHKP MAJU BERSAMA KKP💪🇮🇩
Jalan Lestari No. 03 Kelurahan Karang Harapan Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan Kode Pos 77111
0551 - 3810388
Email: skipmtarakan@gmail.com
Call Center KKP: 141