KEGIATAN ADVOKASI KEAMANAN PANGAN SEGAR ASAL IKAN KAB TUBAN
Latar Belakang
Keamanan pangan segar asal ikan merupakan aspek penting dalam mendukung kesehatan masyarakat sekaligus menjamin keberlanjutan usaha perikanan. Kabupaten Tuban dikenal sebagai salah satu sentra produksi ikan asin di Jawa Timur. Namun demikian, berdasarkan hasil pengawasan dan laporan dari beberapa distributor, ditemukan bahwa dari lima sampel produk ikan asin yang diuji, dua di antaranya terbukti mengandung formalin, dan salah satu produsen berasal dari wilayah Tuban. Temuan ini menjadi perhatian serius, mengingat peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 secara tegas mengatur mengenai pengawasan pemenuhan persyaratan keamanan, mutu, gizi, label, dan iklan pangan segar.
Sebagai tindak lanjut, pada hari Rabu, 10 September 2025, dilaksanakan kegiatan advokasi kepada Bupati Tuban yang diwakili oleh Wakil Bupati Tuban, Bapak Drs. Joko Sarwono, bertempat di Rumah Dinas Wakil Bupati Jl. Sunan Bonang Tuban. Pertemuan ini dihadiri oleh:
- Wakil Bupati Tuban, Bapak Drs. Joko Sarwono
- Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Segar Asal Ikan, Bapak Dr. Andriko Noto Susanto, S.P., M.P. dari Badan Pangan Nasional (BAPANAS)
- Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan Mutu dan Pangan, Bapak Hermawan, S.I.K., M.M.
- Perwakilan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur
- Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP2P) Tuban, Bapak Eko Julianto
- Wakapolres Tuban
Kehadiran lintas instansi pusat dan daerah dalam forum ini menunjukkan komitmen bersama untuk memperkuat pengawasan keamanan pangan, khususnya produk ikan asin dari Tuban, agar aman, sehat, dan sesuai standar.
*Tujuan
Kegiatan advokasi ini bertujuan untuk:
1. Memberikan pemahaman kepada Pemerintah Kabupaten Tuban mengenai pentingnya pengawasan keamanan pangan segar asal ikan, khususnya produk ikan asin.
2. Mendorong penerapan sertifikasi pada unit pengolahan ikan sebagai bentuk jaminan mutu dan keamanan pangan.
3. Melakukan sosialisasi serta pembinaan terkait bahaya penggunaan formalin dalam pengolahan ikan.
4. Menekankan penerapan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan bagi pelanggar, guna memberikan efek jera serta melindungi konsumen.
*Rencana
Dalam kegiatan ini, lintas instansi pusat dan daerah bersama aparat penegak hukum akan:
Melaksanakan advokasi langsung kepada Pemerintah Kabupaten Tuban yang diwakili oleh Wakil Bupati Tuban.
Menyampaikan data dan informasi hasil pengawasan terkait kandungan formalin pada produk ikan asin.
Merumuskan langkah pembinaan kepada pelaku usaha perikanan di Tuban melalui program sertifikasi Unit Pengolahan Ikan (UPI).
Menyusun strategi sosialisasi bahaya formalin kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Menguatkan koordinasi lintas sektor dalam penegakan hukum terkait pelanggaran keamanan pangan.
*Potensi dan Tantangan
Kabupaten Tuban memiliki potensi besar sebagai sentra penghasil ikan asin yang dapat menjadi komoditas unggulan daerah. Dengan pembinaan yang tepat, produk ikan asin dari Tuban dapat bersaing di pasar nasional maupun internasional. Namun demikian, tantangan yang dihadapi adalah masih adanya penggunaan bahan berbahaya seperti formalin, kurangnya kesadaran sebagian pelaku usaha, serta keterbatasan pengawasan di lapangan. Kolaborasi lintas instansi pusat dan daerah diharapkan mampu menjawab tantangan tersebut dengan memperkuat pembinaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
*Penutup
Keamanan pangan bukan hanya menyangkut kualitas produk, tetapi juga menyangkut masa depan generasi bangsa. Konsumsi ikan yang mengandung formalin, terutama bagi anak-anak usia sekolah, dapat menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan, mulai dari kerusakan organ hingga gangguan pertumbuhan. Oleh karena itu, melalui advokasi di Kabupaten Tuban ini diharapkan tercipta komitmen bersama dalam mewujudkan pangan yang aman, sehat, bergizi, dan berkualitas. Dengan langkah nyata dari seluruh pemangku kepentingan, masyarakat Tuban khususnya, dan Indonesia pada umumnya, akan terlindungi dari bahaya pangan yang tidak layak konsumsi.