Tujuan pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, meliputi: Terwujudnya komunikasi dua arah yang harmonis antara penyedia informasi publik dengan pemohon dan pengguna informasi publik; Terwujudnya sistem pengintegrasian yang baik antara penyedia informasi publik dengan PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik
Prinsip pelayanan informasi publik meliputi: Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan sederhana; Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu; penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon, menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID
Profil PPID Selamat Datang Di portal e-PPID Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya, serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik di lingkungan kementerian Kelautan dan Perikanan, meliputi : Terwujudnya Komunikasi dua arah yang harmonis antara penyedia informasi publik dengan pemohon dan pengguna informasi publik; Terwujudnya sistem pengintegrasian yang baik antara penyedia informasi publik dengan PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik. Prinsip pelayanan informasi meliputi: Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan sederhana; Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu; Penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon, menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID. Jenis informasi publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan meliputi: Informasi publik yang tersedia setiap saat; Informasi publik yang diumumkan secara serta merta; Informasi publik yang diumumkan secara berkala; Informasi publik yang dikecualikan Sejarah Pembentukan PPID Balai KIPM Semarang PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di Balai KIPM Semarang Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terbentuk sebagai upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi di sektor kelautan dan perikanan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 4/PERMEN-KP/2019 tentang tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Periakanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 270);
Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 tahun 2019, Tugas dan Fungsi PPID diantaranya : - Menyediakan dan mengamankan informasi publik - Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana - Membantu menyiapkan konsep tanggapan keberatan atas pengajuan keberatan yang ditujukan kepada Atasan PPID Kementerian - Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID -- Kementerian dalam rangka penyebarluasan informasi publik - Menetapkan daftar informasi publik dalam bentuk keputusan PPID Kementerian mengenai Daftar Informasi Publik Kementerian - Melaksanakan pengklasifikasian informasi publik atau perubahannya dengan persetujuan Atasan PPID Kementerian dalam bentuk keputusan PPID Kementerian mengenai klasifikasi Informasi Kementerian
Jl. Suratmo No.28, Kembangarum, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah 50183
02476671020
Email: bkipmsemarang@kkp.go.id
Call Center KKP: 141