Tugas dan Fungsi

Tujuan

  • Tujuan pelayanan informasi publik di lingkungan Balai KIPM Medan I, meliputi: 
    Terwujudnya komunikasi dua arah yang harmonis antara penyedia informasi publik dengan pemohon dan pengguna informasi publik;
    Terwujudnya sistem pengintegrasian yang baik antara penyedia informasi publik dengan PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik.
  • Visi 
    Terwujudnya sistem tata kelola layanan keterbukaan informasi publik terkait kelautan dan perikanan secara informatif, transparan, optimal, efektif, efisien, dan akuntabel di lingkungan Balai KIPM Medan.
  • Misi
    Membentuk sistem tata kelola layanan keterbukaan informasi publik di Balai KIPM Medan. Menjadi inisiator dan pelopor dalam layanan keterbukaan informasi publik bagi masyarakat yang mengacu pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Menerapkan indikator kinerja utama terkait keberhasilan yang mencakup layanan keterbukaan informasi publik di Balai KIPM Medan melalui strategi layanan informasi publik.

Prinsip

  • Prinsip pelayanan informasi publik meliputi: Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan sederhana; Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu; penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon, menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID

Informasi Publik

  • Jenis informasi publik di lingkungan Balai KIPM Medan I meliputi diantaranya informasi publik yang tersedia setiap saat; informasi publik yang diumumkan secara serta merta; informasi publik yang diumumkan secara berkala; dan informasi publik yang dikecualikan.

Fungsi PPID

  • Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 tahun 2019, Tugas dan Fungsi PPID diantaranya :
  • Menyediakan dan mengamankan informasi publik;
  • Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
  • Membantu menyiapkan konsep tanggapan keberatan atas pengajuan keberatan yang ditujukan kepada Atasan PPID Kementerian;
  • Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Kementerian dalam rangka penyebarluasan informasi publik;
  • Menetapkan daftar informasi publik dalam bentuk keputusan PPID Kementerian mengenai Daftar Informasi Publik Kementerian;
  • Melaksanakan pengklasifikasian informasi publik atau perubahannya dengan persetujuan Atasan PPID Kementerian dalam bentuk keputusan PPID Kementerian mengenai klasifikasi Informasi Kementerian;
Logo Logo
PPID BALAI KIPM MEDAN I
Kementerian Kelautan dan Perikanan

JL. Karantina Ikan Kelurahan Araskabu Kecamatan Beringin Deliserdang

082122255372

Email: ppidmedan@gmail.com

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 10220
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia