Tugas dan Fungsi

Tujuan

  • Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya, serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik di lingkungan kementerian Kelautan dan Perikanan, meliputi :
    1. Terwujudnya Komunikasi dua arah yang harmonis antara penyedia informasi publik dengan pemohon dan pengguna informasi publik;
    2. Terwujudnya sistem pengintegrasian yang baik antara penyedia informasi publik dengan PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik.

Prinsip

  • Prinsip pelayanan informasi meliputi:
    1. Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan sederhana;
    2. Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu;
    3. Penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon, menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID.

Informasi Publik

  • Jenis informasi publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan meliputi:
    1. Informasi publik yang tersedia setiap saat;
    2. Informasi publik yang diumumkan secara serta merta;
    3. Informasi publik yang diumumkan secara berkala;
    4. Informasi publik yang dikecualikan

Fungsi PPID

  • Balai KIPM Mataram sebagai PPID Pelaksana mempunyai tugas dan fungsi:
    a. melaksanakan arah kebijakan layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan atasan PPID Pelaksana;
    b. menyusun program dan kegiatan layanan keterbukaan Informasi Publik dengan dukungan anggaran yang memadai;
    c. menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Pelaksana dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik;
    d. menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk membantu pelaksanaan tugas PPID Pelaksana;
    e. menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik;
    f. mengonsolidasikan proses pengklasifikasian, pemutakhiran, penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
    g. mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi Publik di Unit Organisasi Eselon I/UPT/LPMUKP;
    h. mengoordinasikan;
    1) pengumpulan seluruh Informasi Publik;
    2) pengumuman Informasi Publik melalui media yang secara efektif dan efisien dapat 
     menjangkau seluruh pemangku kepentingan; dan
    3) pemberian dan penyampaian Informasi Publik di lingkungannya agar berjalan dengan baik.
    i. membantu PPID Kementerian melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
    j. menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan untuk PPID Unit Organisasi Eselon I;
    k. membantu PPID Kementerian melakukan Pengujian Konsekuensi terhadap Informasi yang dikecualikan;
    l. melakukan Pengujian Konsekuensi untuk PPID Unit Organisasi Eselon I;
    m. membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik;
    n. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik;
    o. menggunakan sistem elektronik dalam pengelolaan Layanan Informasi Publik;
    p. memenuhi Permintaan Infromasi Publik dari PPID Kementerian;
    q. melakukan pembinaan dan pengembangan kompetensi Petugas Pelayanan Informasi Publik guna meningkatkan kualitas layanan Informasi Publik;
    r. melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Unit Organisasi Eselon I kepada
    PPID UPT dan PPID LPMUKP;
    s. memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon;
    t. memberikan alasan tertulis atas pengecualian Informasi Publik, dalam hal Permintaan Informasi Publik ditolak;
    u. melakukan penghitaman atau pengaburan materi Informasi yang Dikecualikan dan memberikan alasannya;
    v. menyusun dan mengusulkan Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan, untuk PPID Unit Organisasi Eselon I; dan
    w. menyusun Laporan Layanan Informasi Publik.
Logo Logo
PPID BALAI KIPM MATARAM
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Alamat: Jalan Adi Sucipto, Pejarakan Karya, Ampenan, Mataram 83113 - NTB

Telepon: 0370 6194701

Email: bkipmmataram@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 6063
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia