Tugas dan Fungsi

Tujuan

  • Tujuan pelayanan informasi publik di lingkungan BPPMHKP Jayapura, meliputi: Terwujudnya komunikasi dua arah yang harmonis antara penyedia informasi publik dengan pemohon dan pengguna informasi publik; Terwujudnya sistem pengintegrasian yang baik antara penyedia informasi publik dengan PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik.

Prinsip

  • Prinsip pelayanan informasi publik meliputi: Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan sederhana; Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu; penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon, menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID

Informasi Publik

  • Jenis informasi publik di lingkungan BPPMHKP Jayapura meliputi diantaranya informasi publik yang tersedia setiap saat; informasi publik yang diumumkan secara serta merta; informasi publik yang diumumkan secara berkala; dan informasi publik yang dikecualikan.
  • Visi:
    Terwujudnya sistem tata kelola layanan keterbukaan informasi publik terkait kelautan dan perikanan secara informatif, transparan, optimal, efektif, efisien, dan akuntabel di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
    
    Misi:
    Membentuk sistem tata kelola layanan keterbukaan informasi publik di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
    Menjadi inisiator dan pelopor dalam layanan keterbukaan informasi publik bagi masyarakat yang mengacu pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
    Menerapkan indikator kinerja utama terkait keberhasilan yang mencakup layanan keterbukaan informasi publik di Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui strategi layanan informasi publik.

Fungsi PPID

  • Melaksanakan arah kebijakan layanan Informasi Publik;
  • Melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
  • Menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik;
  • Melakukan pengembangan kompetensi PPID Pelaksana dan Petugas Pelayanan Informasi guna meningkatkan kualitas layanan Informasi Publik;
  • Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon;
  • Menyusun Laporan Layanan Informasi Publik;
  • Memberikan alasan tertulis atas pengecualian Informasi Publik, dalam hal Permintaan Informasi Publik ditolak;
  • Menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk membantu pelaksanaan tugas PPID Pelaksana;
Logo Logo
PPID BALAI KIPM JAYAPURA
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jln. Pasir No. 6 Sentani

08114704141

Email: bkipmjayapura@gmail.com

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 3612
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia