Tujuan pelayanan informasi publik di lingkungan BPPMHKP Jayapura, meliputi: Terwujudnya komunikasi dua arah yang harmonis antara penyedia informasi publik dengan pemohon dan pengguna informasi publik; Terwujudnya sistem pengintegrasian yang baik antara penyedia informasi publik dengan PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik.
Prinsip pelayanan informasi publik meliputi: Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan sederhana; Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu; penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon, menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID
Jenis informasi publik di lingkungan BPPMHKP Jayapura meliputi diantaranya informasi publik yang tersedia setiap saat; informasi publik yang diumumkan secara serta merta; informasi publik yang diumumkan secara berkala; dan informasi publik yang dikecualikan.
Visi: Terwujudnya sistem tata kelola layanan keterbukaan informasi publik terkait kelautan dan perikanan secara informatif, transparan, optimal, efektif, efisien, dan akuntabel di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Misi: Membentuk sistem tata kelola layanan keterbukaan informasi publik di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Menjadi inisiator dan pelopor dalam layanan keterbukaan informasi publik bagi masyarakat yang mengacu pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Menerapkan indikator kinerja utama terkait keberhasilan yang mencakup layanan keterbukaan informasi publik di Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui strategi layanan informasi publik.
Melaksanakan arah kebijakan layanan Informasi Publik;
Melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
Menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik;
Melakukan pengembangan kompetensi PPID Pelaksana dan Petugas Pelayanan Informasi guna meningkatkan kualitas layanan Informasi Publik;
Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon;
Menyusun Laporan Layanan Informasi Publik;
Memberikan alasan tertulis atas pengecualian Informasi Publik, dalam hal Permintaan Informasi Publik ditolak;
Menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk membantu pelaksanaan tugas PPID Pelaksana;