Tugas dan Fungsi

Tujuan

  • Maksud dan Tujuan pelayanan informasi publik di lingkungan UPT Balai KIPM Jakarta II: 
    1. Terwujudnya komunikasi dua arah yang harmonis antara penyedia informasi publik dengan pemohon dan pengguna informasi publik; 
    2. Terwujudnya sistem pengintegrasian yang baik antara penyedia informasi publik dengan PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik.

Prinsip

  • Prinsip pelayanan informasi publik Balai KIPM Jakarta II meliputi: 
    1. Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan sederhana; 
    2. Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu; 
    3. penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon, menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID.

Informasi Publik

  • Informasi Domisili/Alamat Lengkap PPID Balai KIPM Jakarta II:
    
    * Kantor Balai KIPM Jakarta II
    Jalan Swasembada Timur XII No. 64 Tanjung Priok, Jakarta Utara, DKI Jakarta 14320
    
    *Telepon (021) 43903634, 4371604 
    
    *Website PPID: https://ppid.kkp.go.id/upt/balai-kipm-jakarta-ii/
    
    *Email: bkipmjakarta2@kkp.go.id
    
    *Whatsapp: 0821-3949-7969
    
    *Jam Layanan PPID:
     Senin s.d. Kamis = 08:00 - 16:00
     Jumat                  = 08:00 - 16:30
  • Ruang lingkup kegiatan PPID Balai KIPM Jakarta II meliputi:
    1. penyediaan, pengelolaan, dan pengamanan informasi publik; 
    2. pemberian layanan informasi secara cepat, tepat, dan sederhana; 
    3. koordinasi dengan PPID pusat maupun unit pelaksana teknis lain terkait harmonisasi serta penyelesaian sengketa informasi; 
    4. pengklasifikasian dan pengaburan informasi yang dikecualikan; 
    5. sosialisasi keterbukaan informasi kepada masyarakat; 
    6. pendokumentasian dan pemutakhiran informasi publik; serta 
    6. penanganan permohonan informasi, termasuk pemberian alasan penolakan dan proses keberatan apabila diajukan oleh pemohon.
    
    Jenis informasi publik di lingkungan UPT Balai KIPM Jakarta II meliputi diantaranya 
    1. informasi publik yang tersedia setiap saat; 
    2. informasi publik yang diumumkan secara serta merta; 
    3. informasi publik yang diumumkan secara berkala; dan
    4. informasi publik yang dikecualikan.
    
    
    Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan 
    penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta
    Informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Fungsi PPID

  • TUGAS DAN FUNGSI PPID Balai KIPM Jakarta II
    •Menentukan informasi kepada PPID pemilik informasi dalam hal informasi publik yang dimohonkan oleh pemohon tidak dikuasai oleh PPID UPT Balai KIPM Jakarta II 
    •Menyediakan dan mengamankan informasi publik di UPT BPPMHKP Jakarta II 
    •Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana
    •Melakukan koordinasi dengan PPID kementerian dan PPID unit pelaksana teknis di lingkungan wilayah kerjanya terkait dengan penyelesaian sengketa informasi publik
    •Memberikan alasan tertulis atas pengecualian informasi publik, dalam hal permohonan informasi publik ditolak;
    •Melakukan penghitaman atau pengaburan materi informasi publik yang dikecualikan beserta alasannya 
    •Menetapkan dan menugaskan petugas layanan informasi untuk membantu pelaksanaan tugas PPID UPT Balai KIPM Jakarta II 
    •Melakukan pengembangan kompetensi petugas layanan informasi guna meningkatkan kualitas layanan informasi publik 
    •Menggunakan sistem informasi PPID dalam pengelolaan layanan informasi publik
    •Melakukan koordinasi, harmonisasi, dan fasilitas perangkat PPID 
    •Menyediakan ruangan dan/atau meja layanan informasi publik 
    •Melakukan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman atas implementasi keterbukaan informasipublik di kementerian 
    •Mengoordinasikan : 
    1) Menyampaikan informasi publik dalam bahasa indonesia yang baik, benar, dan mudah dipahami. 
    2) Pemenuhan permohonan informasi publik yang dapat diakses oleh publik. 
    3) Pengklasifikasi informasi publik dan /atau pengubahan pengklasifikasi informasi publik 
    4) Permohonan keberatan diproses berdasarkan prosedur.
    •Mengoordinasikan pendokumentasian dan penyimpanan seluruh informasi publik di lingkungan wilayah unit kerjanya yang meliputi: 
    1) Mendukung penyediaan informasi publik yang mutakhir pada laman kementerian dan sistem informasi PPID. 
    2) Mengajukan kepada PPID kementerian, usul informasi publik yang telah mendapat persetujuan tertulis dari atasan PPID UPT Balai KIPM Jakarta II untuk dimasukkan dalam daftar informasi publik, dan usul informasi yang telah mendapat persetujuan tertulis eselon I untuk dilakukan pengajuan konsekwensi. 
    3) Mengusulkan informasi publik yang dikecualikan kepada PPID kementerian yang telah mendapat persetujuan tertulis dari atasan PPID UPT Balai KIPM Jakarta II apabila informasi publik yang dimohonkan tidak termasuk dalam keputusan PPID kementerian mengenai klasifikasi informasi publik yang dikecualikan, dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonana informasi publik diterima 
    4) Menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan laporan tahunan layanan informasi publik yang disampaikan kepada PPID kementerian , dan memenuhi permintaan informasi dari PPID kementerian dengan tembusan kepada atasan PPID UPT Balai KIPM Jakarta II
Accessible Control
Logo Logo
PPID BALAI KIPM JAKARTA II
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jl. Swasembada Timur XII No.64, RT.1/RW.5, Kebon Bawang, Jakarta Utara

021 43903634

Email: bkipmjakarta2@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 8668
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia