Terwujudnya komunikasi dua arah yang harmonis antar penyedia informasi publik dengan pemohonan dan pengguna informasi publik, Terwujudnya sistem pengintegrasian yang baik antara penyedia informasi publik dengan PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik.
Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan sederhana; Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu; Penyajian infromasi publik yang diberikan kepada pemoho, menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID.
Untuk Menginformasikan beberapa Infromasi yang bisa di publis kepada pelaku usaha perikanan dan pengguna jasa *INFORMASI DOMISILI/ALAMAT LENGKAP PPID BALAI KIPM ENTIKONG - Kantor Balai KIPM Entikong Jalan Raya Entikong km. 5, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, 78557 - Telepon: (0564) 31845 - Website PPID: https://ppid.kkp.go.id/upt/balai-kipm-entikong/ - Email: etk.stakariii@gmail.com *Jam Layanan PPID: Senin s.d. Kamis: 08:00-16:00 Jumat: 08:00-16:30 Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta Informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Jenis Informasi Publik Meliputi: 1. Informasi publik yang tersedia setiap saat; 2. Informasi publik yang diumumkan secara serta merta; 3. Informasi pbublik yang diumumkan secara berkala; dan 3. Informasi publik yang dikecualikan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2019, Tugas dan Fungsi PPID diantaranya: 1. Menyediakan dan Mengamankan Informasi Publik. 2. Memberikan Pelayanan Informasi Publik yang Cepat, Tepat, dan Sederhana. 3. Menyampaikan Pemberitahuan Tertulis atas Permohonan Informasi Publik Kepada Pemohon Informasi Publik. 4. Membantu Menyiapkan Konsep Tanggapan Keberatan atas Pengajuan Keberatan yang Ditujukan Kepada Atasan PPID Kementerian. 5. Menyusun Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan PPID BPPMHKP Entikong dalam Rangka Penyebarluasan Informasi Publik. 6. Menetapkan Daftar Informasi Publik dalam Bentuk Keputusan PPID Kementerian Mengenai Daftar Informasi Publik Kementerian. 7. Melaksanakan Pengklasifikasian Informasi Publik atau Perubahannya dengan Persetujuan Atasan PPID BPPMHKP Entikong mengenai klasifikasi informasi BPPMHKP Entikong.
Jl. Lintas Malindo, Entikong, Kec. Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat 78557
(0564) 31845
Email: etk.stakariii@gmail.com
Call Center KKP: 141