Tugas dan Fungsi

Tujuan

  • Terwujudnya komunikasi dua arah yang harmonis antar penyedia informasi publik dengan pemohonan dan pengguna informasi publik, Terwujudnya sistem pengintegrasian yang baik antara penyedia informasi publik dengan PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik.

Prinsip

  • Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan sederhana;
    Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu;
    Penyajian infromasi publik yang diberikan kepada pemoho, menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID.

Informasi Publik

  • Untuk Menginformasikan beberapa Infromasi yang bisa di publis kepada pelaku usaha perikanan dan pengguna jasa

Fungsi PPID

  • Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2019, Tugas dan Fungsi PPID diantaranya: 
    1. Menyediakan dan Mengamankan Informasi Publik.
    2. Memberikan Pelayanan Informasi Publik yang Cepat, Tepat, dan Sederhana.
    3. Menyampaikan Pemberitahuan Tertulis atas Permohonan Informasi Publik Kepada Pemohon Informasi Publik.
    4. Membantu Menyiapkan Konsep Tanggapan Keberatan atas Pengajuan Keberatan yang Ditujukan Kepada Atasan PPID Kementerian.
    5. Menyusun Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan PPID BPPMHKP Entikong dalam Rangka Penyebarluasan Informasi Publik.
    6. Menetapkan Daftar Informasi Publik dalam Bentuk Keputusan PPID Kementerian Mengenai Daftar Informasi Publik Kementerian.
    7. Melaksanakan Pengklasifikasian Informasi Publik atau Perubahannya dengan Persetujuan Atasan PPID BPPMHKP Entikong mengenai klasifikasi informasi BPPMHKP Entikong.
Logo Logo
PPID BALAI KIPM ENTIKONG
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jl. Lintas Malindo, Entikong, Kec. Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat 78557

(0564) 31845

Email: etk.stakariii@gmail.com

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 2722
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia