Tugas dan Fungsi

Tujuan

  • Menyelenggarakan pengendalian dan pengawasan
    mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan.

Prinsip

  • Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2023 tentang Kementrian Kelautan Perikanan

Informasi Publik

  • Melindungi laut dan sumber dayanya
    Mengurangi tekanan dan aktivitas perikanan yang tidak ramah lingkungan
    Menjaga kelestarian wilayah laut

Fungsi PPID

  • Penyusunan kebijakan teknis rencan dan program pengendalian dan pengawasan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan
    
    Pelaksanaan pengendalian dan pengawasan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan
    
    Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengendalian dan pengawasan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan
    
    Pelaksanaan administrasi Badan Pengendalian dan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan
    
    Pelaksanaan fungsi lain yang dinberikan oleh Menteri
Logo Logo
PPID BALAI KIPM DENPASAR
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jl. Sunset Road No.77 Kuta, Kabupaten Badung - Bali

None(0361) 4727390

Email: badanmutukkpdenpasar@gmail.com

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 667
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia