Tugas dan Fungsi

Tujuan

  • Tujuan pelayanan informasi publik di lingkungan unit kerja UPT Pelaksana:
    Terwujudnya komunikasi dua arah yang harmonis antara penyedia informasi publik dengan pemohon dan pengguna informasi publik;
    Terwujudnya sistem pengintegrasian yang baik antara penyedia informasi publik dengan PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik.

Prinsip

  • Prinsip pelayanan informasi publik meliputi:
    Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan sederhana;
    Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu;
    penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon, menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID.

Informasi Publik

  • Jenis informasi publik di lingkungan unit kerja UPT Pelaksana meliputi diantaranya :
    1. Informasi publik yang tersedia setiap saat; 
    2. Informasi publik yang diumumkan secara serta merta; 
    3. Informasi publik yang diumumkan secara berkala; dan 
    4. Informasi publik yang dikecualikan

Fungsi PPID

  • Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 tahun 2019, Tugas dan Fungsi PPID diantaranya :
    Menyediakan dan mengamankan informasi publik
    Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana
    Menyampaikan pemberitahuan tertulis atas permohonan informasi publik kepada pemohon informasi publik
    Membantu menyiapkan konsep tanggapan keberatan atas pengajuan keberatan yang ditujukan kepada Atasan PPID Kementerian
    Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Kementerian dalam rangka penyebarluasan informasi publik
    Menetapkan daftar informasi publik dalam bentuk keputusan PPID Kementerian mengenai Daftar Informasi Publik Kementerian
    Melaksanakan pengklasifikasian informasi publik atau perubahannya dengan persetujuan Atasan PPID Kementerian dalam bentuk keputusan PPID Kementerian mengenai klasifikasi Informasi Kementerian;
Logo Logo
PPID BALAI KIPM BANJARMASIN
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jalan Achmad Yani KM 29,42 Guntung Manggis, Banjarbaru

087824794480

Email: bppmhkpbanjarmasin@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 4251
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia