Kepala Badan Mutu KKP Ambon Melaksanakan Kegiatan Pemusnahan Bahan Persediaan

Senin, 25 Agustus 2025 WIB

📍 Ambon, 25 Agustus 2025
Bertempat di halaman Kantor Badan Mutu KKP Ambon, Kepala Badan Mutu KKP Ambon bersama Kasubbag Umum serta Tim BMN melaksanakan pemusnahan bahan persediaan.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala Badan Mutu KKP Ambon Nomor 630/BKIPM.AMB/PL.750/VII/2025 tanggal 24 Juli 2025 tentang usulan penghapusan persediaan berupa Sertifikat Kesehatan Ikan, yang telah mendapat persetujuan dari Sekretariat BPPMHKP.

🔖 Adapun jumlah persediaan yang dimusnahkan mencapai 5.529 eksemplar Sertifikat Kesehatan Ikan dan Mutu Hasil Perikanan dengan nilai perolehan sebesar Rp15.679.215,00.

Pelaksanaan ini mengacu pada ketentuan:

  • PP Nomor 27 Tahun 2014 jo. PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BMN/Daerah

  • PMK Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pemusnahan dan Penghapusan BMN

  • Kepmen KP Nomor 54/KEPMEN-KP/PL.720/2022 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Menteri KP dalam Pengelolaan Aset.

 

✅ Melalui kegiatan ini, BPPMHKP Ambon menegaskan komitmen dalam pengelolaan aset negara yang transparan, tertib, dan sesuai aturan yang berlaku.

Logo Logo
PPID BALAI KIPM AMBON
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jl.Laksdya Leo Wattimena, Desa Waiheru - Kec. Teluk Ambon 97232

(0911) 361991

Email: karantina.ambon@gmail.com

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 13485
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia