Maklumat Pelayanan Publik BKKPN Kupang

Kamis, 13 Maret 2025 WIB

Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang berkomitmen untuk menyediakan layanan publik yang berkualitas tinggi. Komitmen ini diwujudkan melalui Standar Pelayanan Publik yang mencakup 14 komponen dasar, termasuk dasar hukum, persyaratan, prosedur, waktu pelayanan, biaya/tarif, produk layanan, penanganan pengaduan, sarana dan prasarana, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, jaminan keamanan, dan evaluasi kinerja pelaksana.

Untuk mempermudah akses layanan, BKKPN Kupang menyediakan platform online melalui aplikasi Seapark. Melalui aplikasi ini, pengunjung dapat mengajukan karcis masuk dan tanda masuk untuk tujuan wisata, penelitian, atau pendidikan secara mudah dan cepat tanpa harus datang langsung ke kantor kawasan konservasi.

Selain itu, BKKPN Kupang telah memperoleh sertifikasi ISO 9001:2015 untuk kualitas dan mutu layanan, serta ISO 37001:2016 sebagai jaminan anti korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Dengan maklumat pelayanan ini, BKKPN Kupang menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang prima, transparan, dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, guna memenuhi kebutuhan masyarakat dan pemangku kepentingan terkait.

Logo Logo
PPID BALAI KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN NASIONAL KUPANG
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jl Yos Sudarso (Jurusan Bolok), Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang

0811-3831-1708 / 0380-890421

Email: bkkpn_kupang@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 21915
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia