Tindak Lanjut Aduan Dugaan Pencemaran di Desa Tablolong, Kabupaten Kupang
Jumat, 10 Januari 2025 WIB
[10/01] BKKPN Kupang bersama PSDKP Kupang melakukan tindaklanjut laporan dari warga terkait adanya dugaan pencemaran limbah di Pantai Tablolong.
Dari hasil pulbaket diketahui pencemaran terjadi pada tanggal 27 Desember 2024 dan berangsur-angsur menghilang selama seminggu. Bahan pencemar berwarna hitam berupa padatan, namun bila terkena panas matahari akan meluruh. Sifat bahan menempel ke media diantaranya rumput laut, tali, botol, badan kapal/perahu dan manusia.
Sebagai langkah tindaklanjut dilakukan pengambilan sampel limbah untuk dianalisis lebih lanjut.
Jl Yos Sudarso (Jurusan Bolok), Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang
0811-3831-1708 / 0380-890421
Email: bkkpn_kupang@kkp.go.id
Call Center KKP: 141