Tegaskan Komitmen dalam Menjaga Ekologi Laut, KKP Cabut Izin Lokasi Perairan Perusahaan yang Tidak Patuh dan Merusak Ekosistem Pesisir
Jumat, 27 September 2024 WIB
Lombok [27/09] – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (DPKRL) melakukan pencabutan izin lokasi perairan milik PT. Tiara Cipta Nirwana (TCN) yang berlokasi di Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat pada 24 September 2024.
Pencabutan izin ini merupakan tindaklanjut dari hasil kegiatan pengendalian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) terhadap izin lokasi perairan yang diberikan kepada PT TCN, di mana hasilnya menunjukkan bahwa perusahaan Tidak Taat terhadap kewajiban yang harus dilaksanakan.
Victor Gustaaf Manoppo selaku Dirjen PKRL menegaskan bahwa KKP tidak akan mentoleransi perusahaan yang menyebabkan kerusakan ekologi karena ekologi merupakan panglima laut yang harus dijaga kelestariannya.
“Langkah pencabutan izin lokasi perairan PT TCN ini dinilai sudah tepat, hal ini juga menegaskan bahwa KKP tidak akan segan mencabut izin yang telah diterbitkan jika perusahaan tidak patuh dan merusak ekosistem serta sumberdaya di laut.” terang Victor.
Lebih lanjut Victor menjelaskan bahwa setiap pemegang izin Lokasi atau izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan, beberapa di antaranya yaitu melakukan kegiatan secara ramah lingkungan, menjaga kelestarian ekosistem laut dan melakukan rehabilitasi sumber daya yang mengalami kerusakan.
Sebelumnya BKKPN Kupang selaku pengelola Kawasan Konservasi Pulau Gili Matra telah melakukan investigasi terhadap indikasi pencemaran lingkungan di Gili Trawangan akibat aktivitas pengeboran pipa SWRO tanpa izin oleh PT TCN ini pada bulan Mei dan Juli 2024 bersama dengan pihak terkait.
Dari hasil investigasi ditemukan adanya indikasi kerusakan ekosistem terumbu karang yang tertutup material dari proses kegiatan pengeboran pipa SWRO oleh PT Tiara Cipta Nirwana (TCN) yang menggunakan bentonite dan fitrol.
Semburan material berdampak pada mortalitas terumbu karang yang mengakibatkan penurunan signifikan pada nilai persentase tutupan karang keras hidup, dari yang sebelumnya 38,54% yang masuk kategori cukup baik (Desember 2023) turun menjadi 2,07% kategori buruk (Juli 2024). Kondisi tersebut dikhawatirkan akan meluas karena sampai saat ini tutupan material hasil pengeboran belum diangkat dan dibersihkan oleh PT. TCN.
Dampak kerusakan ekosistem terumbu karang diperkirakan sepanjang lebih dari 100 m dari lokasi pusat semburan dengan estimasi luasan terdampak sebesar 1.660 m2 (hasil investigasi, 8 Mei 2024) dan saat ini sudah meluas menjadi 2.364 m2 (hasil investigasi, 9-11 Juli 2024).
Saat ini BKKPN Kupang Bersama Undip dan BRIN sedang melakukan kajian dan penghitungan untuk mengetahui nilai kerugian akibat kerusakan ekosistem dan sumberdaya serta kerugian dari aspek sosial ekonomi.
Jl Yos Sudarso (Jurusan Bolok), Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang
0811-3831-1708 / 0380-890421
Email: bkkpn_kupang@kkp.go.id
Call Center KKP: 141