Pembinaan dan Sosialisasi Larangan Operasional Jetski di Kawasan Konservasi Gili Matra
Senin, 19 Mei 2025 WIB
Senggigi, 8 Mei 2025 – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya aktivitas jetski yang beroperasi di dalam Kawasan Konservasi (KK) Perairan Pulau Gili Matra, Satuan Kerja (Satker) Lombok Utara dari BKKPN Kupang melaksanakan kegiatan pembinaan dan sosialisasi kepada para pelaku usaha jetski di kawasan Senggigi.
Kegiatan ini diikuti oleh lima pelaku usaha jetski, yaitu:
Tujuan utama kegiatan ini adalah memberikan pemahaman kepada pelaku usaha terkait aturan zonasi dalam KK Gili Matra berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Nomor 62 Tahun 2023, khususnya mengenai larangan penggunaan jetski di dalam kawasan tersebut.
Hasil Kegiatan:
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pelaku usaha wisata bahari di sekitar kawasan Senggigi semakin memahami pentingnya menjaga kelestarian kawasan konservasi dan mematuhi aturan zonasi yang berlaku.
Jl Yos Sudarso (Jurusan Bolok), Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang
0811-3831-1708 / 0380-890421
Email: bkkpn_kupang@kkp.go.id
Call Center KKP: 141