Pembinaan dan Sosialisasi Larangan Operasional Jetski di Kawasan Konservasi Gili Matra

Senin, 19 Mei 2025 WIB

Senggigi, 8 Mei 2025 – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya aktivitas jetski yang beroperasi di dalam Kawasan Konservasi (KK) Perairan Pulau Gili Matra, Satuan Kerja (Satker) Lombok Utara dari BKKPN Kupang melaksanakan kegiatan pembinaan dan sosialisasi kepada para pelaku usaha jetski di kawasan Senggigi.

Kegiatan ini diikuti oleh lima pelaku usaha jetski, yaitu:

  • Lombok Jetsky (Pak Ari – Owner)
  • Rizky Pratama Jetsky (Ozi – Manager)
  • Beach Boy Jetsky (Natan – Owner, WNA asal Inggris)
  • Merumata (Adi – Staf)
  • Aruna (Bintang – Staf)

Tujuan utama kegiatan ini adalah memberikan pemahaman kepada pelaku usaha terkait aturan zonasi dalam KK Gili Matra berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Nomor 62 Tahun 2023, khususnya mengenai larangan penggunaan jetski di dalam kawasan tersebut.

Hasil Kegiatan:

  1. Tim Satker Lombok Utara merespons laporan masyarakat mengenai operasional jetski yang melanggar batas kawasan konservasi.
  2. Di lapangan, tim melakukan pembinaan langsung serta sosialisasi aturan zonasi kepada lima pelaku usaha jetski.
  3. Setiap pelaku usaha diketahui memiliki rata-rata empat unit armada jetski.
  4. Tim juga membagikan dan menempelkan stiker zonasi serta membagikan tautan Google Maps zonasi kawasan konservasi sebagai panduan operasional.
  5. Salah satu pelaku usaha yang dilaporkan masyarakat, Beach Boy Jetsky, mengakui kesalahan. Pemilik usaha, Natan, mengaku tidak mengetahui adanya larangan dan menyampaikan permohonan maaf serta komitmen untuk tidak mengulangi pelanggaran tersebut.
  6. Empat pelaku usaha lainnya telah mengetahui larangan tersebut dan menyatakan bahwa mereka hanya beroperasi di wilayah Senggigi dan tidak memasuki KK Gili Matra.
  7. Seluruh pelaku usaha yang hadir menunjukkan sikap kooperatif dan menyatakan dukungannya terhadap upaya pelestarian kawasan konservasi.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pelaku usaha wisata bahari di sekitar kawasan Senggigi semakin memahami pentingnya menjaga kelestarian kawasan konservasi dan mematuhi aturan zonasi yang berlaku.

 

 

Logo Logo
PPID BALAI KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN NASIONAL KUPANG
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jl Yos Sudarso (Jurusan Bolok), Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang

0811-3831-1708 / 0380-890421

Email: bkkpn_kupang@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 36150
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia