Pemantauan Aktivitas Pemanfaatan di Kawasan Konservasi Laut Banda Catat Aktivitas Nelayan dan Temuan Pelanggaran Pengambilan Pasir

Rabu, 20 Agustus 2025 WIB

Banda, 12 Agustus 2025 – Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang Satuan Kerja Banda bersama Satwas PSDKP Banda, Pos TNI AL Banda, Polairud Banda, Cabang DKP Gugus Pulau VI Banda, BKSDA Resort Banda, dan Kelompok Banda Lestari melaksanakan pemantauan aktivitas pemanfaatan Kawasan Konservasi Laut Banda pada 11–12 Agustus 2025.

Kegiatan ini bertujuan untuk mengumpulkan data aktivitas pemanfaatan sumber daya di kawasan konservasi sekaligus mengidentifikasi potensi pelanggaran yang terjadi. Dari hasil pemantauan, tim mendapati sebanyak 15 nelayan melakukan penangkapan ikan di zona pemanfaatan terbatas dengan beragam metode, antara lain pancing dasar, pancing ulur, dan pancing goyang. Hasil tangkapan nelayan didominasi ikan pelagis kecil, kerapu, komo, hingga mamundor.

 

Selain itu, tim juga menemukan dua aktivitas pengambilan pasir di bagian selatan Pulau Gunung Api yang berbatasan dengan kawasan konservasi. Berdasarkan keterangan pelaku, pasir dan batu tersebut akan digunakan untuk pembangunan rumah pribadi dan belum mengantongi rekomendasi dari desa. Menyikapi hal itu, tim memberikan sosialisasi mengenai aturan dan kesepakatan bersama terkait pengambilan material serta menyarankan agar aktivitas dilakukan di lokasi yang telah ditetapkan, yakni di bagian barat Pulau Gunung Api.

Accessible Control
Logo Logo
PPID BALAI KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN NASIONAL KUPANG
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jl Yos Sudarso (Jurusan Bolok), Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang

0811-3831-1708 / 0380-890421

Email: bkkpn_kupang@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 88387
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia