Monitoring Biota Laut Dilindungi di Kawasan Konservasi Kep. Aru Bagian Tenggara, 1 Ekor Penyu Sisik Berhasil Dilepasliarkan

Minggu, 20 Juli 2025 WIB

Kepulauan Aru, 20 Juli 2025 — Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang melalui Satuan Kerja Dobo, bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Gugus Pulau IX, Polsek Aru Tengah Selatan, serta dua kelompok masyarakat pengawas (POKMASWAS) dari Desa Apara dan Karey, melaksanakan kegiatan Monitoring Biota Laut Dilindungi dan Sosialisasi Kawasan Konservasi di Kepulauan Aru bagian tenggara dan laut sekitarnya. Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 15 hingga 19 Juli 2025.

Tujuan Kegiatan

Pelaksanaan kegiatan bertujuan untuk:

  • Mendata jenis dan lokasi keberadaan biota laut dilindungi seperti penyu, mamalia laut, hiu, kepiting, dan lainnya.
  • Memberikan penyadartahuan kepada nelayan terkait pentingnya perlindungan biota laut dilindungi dan pemahaman tentang aturan di kawasan konservasi.

Temuan Penting di Lapangan

  1. Penyu Sisik Ditemukan di Pemukiman
    Dalam perjalanan menuju lokasi, tim mengalami kendala teknis pada mesin kapal dan berhenti sementara. Saat itu, tim menemukan seekor penyu sisik (Eretmochelys imbricata) di rumah warga, dengan ukuran panjang 35 cm dan lebar 25 cm. Penyu tersebut berhasil dilepasliarkan ke habitat alaminya oleh tim.
  2. Kemunculan Lumba-Lumba Bungkuk Australia
    Di sekitar Tanjung Pamali, Pulau Djaeudin, tim mengamati aktivitas 16 ekor lumba-lumba bungkuk Australia (Sousa sahulensis) selama dua menit, mulai pukul 17.29 hingga 17.31 WIT. Di lokasi yang sama, juga ditemukan seekor penyu sisik yang sedang beristirahat di perairan.
  3. Pengamatan Hari Kedua: Lumba-Lumba, Jejak Penyu, dan Tulang Paus
    Tim kembali mengamati 6 ekor lumba-lumba yang sedang mencari makan di sekitar Tanjung Pamali. Setelah itu, perjalanan dilanjutkan ke Pulau Maar, di mana tim bertemu masyarakat dari Desa Karey yang sedang membuat kopra. Di Pulau Jeh, tim menemukan 6 jejak penyu, satu karapas penyu hijau, dan tulang-belulang ikan paus di sepanjang pantai.
  4. Pemantauan Aktivitas Nelayan dan Penegakan Aturan Zonasi
    Tim menemukan dua kapal nelayan dari Desa Koba dan Dobo yang sedang berlabuh di Zona Pemanfaatan di Pulau Jaeudin tanpa surat izin resmi. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pembinaan, tim meminta kapal tersebut keluar dari kawasan konservasi.
  5. Sosialisasi Aturan Konservasi kepada Nelayan
    Selain pengamatan biota laut, tim juga melaksanakan penyuluhan kepada para nelayan, khususnya terkait larangan menangkap penyu dan biota laut dilindungi lainnya, serta pentingnya menjaga kelestarian sumber daya laut di kawasan konservasi.

Langkah Lanjut

 

Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk nyata penguatan pengawasan dan edukasi masyarakat di kawasan konservasi. Temuan penting seperti penyu, lumba-lumba, dan tulang paus menegaskan nilai ekologis tinggi dari Kepulauan Aru bagian tenggara dan perlunya komitmen berkelanjutan dalam perlindungan keanekaragaman hayati laut.

Logo Logo
PPID BALAI KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN NASIONAL KUPANG
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jl Yos Sudarso (Jurusan Bolok), Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang

0811-3831-1708 / 0380-890421

Email: bkkpn_kupang@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 56734
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia