Monitoring Aktivitas Pemanfaatan Kawasan Konservasi Kapoposang, BKKPN Kupang Satker Pangkep Lakukan Pengawasan Intensif di Perairan Spermonde

Senin, 7 Juli 2025 WIB

Kepulauan Kapoposang, 25 Juni 2025 – Dalam rangka pengawasan pemanfaatan sumber daya laut dan perlindungan kawasan konservasi, BKKPN Kupang Wilayah Kerja Kapoposang bersama PSDKP Satwas Makassar melaksanakan kegiatan Monitoring Aktivitas Pemanfaatan Kawasan Konservasi Kepulauan Kapoposang dan Laut Sekitarnya selama empat hari, mulai 22 hingga 25 Juni 2025.

Tim melakukan patroli laut menggunakan kapal untuk memantau aktivitas pemanfaatan sumber daya di dalam kawasan konservasi. Hasil pemantauan menunjukkan bahwa selama periode tersebut hanya ditemukan satu jenis aktivitas utama, yaitu penangkapan ikan.

Ragam Aktivitas Penangkapan Ikan

Tim menemukan berbagai jenis alat tangkap yang digunakan oleh nelayan, antara lain:

  • Pancing gurita

  • Speargun

  • Pancing ulur

  • Pancing tonda

  • Gill net

  • Mini purseine

  • Bagan

Jenis kapal yang teridentifikasi pun bervariasi, mulai dari ketinting (kapal kecil berbahan fiber), Joloro (kapal ukuran sedang dengan mesin tempel), hingga kapal besar berbahan kayu seperti kapal Pagae (>10 GT) dan bagan (>20 GT) yang biasa digunakan untuk penangkapan ikan skala besar.

Nelayan yang melakukan aktivitas di kawasan ini berasal dari berbagai wilayah, baik dari dalam kawasan konservasi seperti Pulau Gondong Bali dan Pulau Pandangan, maupun dari luar kawasan seperti Pangkep, Takalar, Galesong, dan Pulau Lumu-lumu.

Jenis hasil tangkapan nelayan mencakup berbagai spesies, di antaranya kerapu sunu, gurita, sotong, katamba, kakap, ikan campuran, dan sarden. Ikan sarden menjadi tangkapan terbanyak, terutama dari kapal bagan besar. Hasil tangkapan ini kemudian dipasarkan ke berbagai titik, termasuk Pengepul Pulau Gondong Bali, area Pangkep, PPI Beba, TPI Paottere, dan PPN Untia.

Ditemukan Pelanggaran, Tim Berikan Himbauan dan Sosialisasi

Selama kegiatan monitoring, tim menemukan beberapa pelanggaran dalam aktivitas pemanfaatan kawasan, antara lain:

  • Penggunaan kapal penangkapan ikan berukuran lebih dari 20 GT

  • Kapal tanpa izin atau izin yang sudah tidak berlaku

  • Penggunaan alat bantu tangkap yang dilarang, seperti kompresor

Menanggapi pelanggaran tersebut, tim pemantauan memberikan edukasi langsung kepada nelayan melalui sosialisasi mengenai aturan zonasi, perlindungan biota laut yang dilindungi, serta larangan penangkapan merusak. Selain penyampaian lisan, tim juga membagikan poster dan stiker sebagai bahan sosialisasi di lapangan.

 

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen BKKPN Kupang dalam menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan mendorong praktik perikanan berkelanjutan di kawasan konservasi

Logo Logo
PPID BALAI KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN NASIONAL KUPANG
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jl Yos Sudarso (Jurusan Bolok), Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang

0811-3831-1708 / 0380-890421

Email: bkkpn_kupang@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 57077
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia