KKP Tangani Paus Sperma Terdampar di Kabupaten Timor Tengah Utara
Kamis, 10 April 2025 WIB
Timor Tengah Utara, 10 April 2025 - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang telah melakukan penanganan terhadap satu ekor mamalia laut jenis Paus Sperma (Physeter macrocephalus) yang ditemukan terdampar mati di Pantai Amtasi, Desa Nonatbatan, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Mamalia laut tersebut pertama kali ditemukan oleh nelayan Atapupu pada Sabtu, 5 April 2025 di perairan sekitar Tanjung Selowae, Desa Motadik. Bangkai paus kemudian terbawa arus dan terdampar di Pantai Amtasi pada Selasa, 8 April 2025 pukul 15.00 WITA. Informasi keterdamparan diteruskan oleh Kepala Dusun Maubesi kepada BKKPN Kupang pada Rabu, 9 April 2025.
Menanggapi laporan tersebut, Tim Respon Cepat BKKPN Kupang segera berkoordinasi dengan pemerintah desa dan instansi terkait, serta langsung menuju lokasi kejadian pada malam harinya.
Setibanya di lokasi pada Kamis pagi (10/4), tim segera melakukan identifikasi dan penanganan bangkai paus bersama Pemerintah Desa dan masyarakat.
Berdasarkan hasil identifikasi, jenis kelamin paus sulit untuk ditentukan karena kondisi bangkai telah mengalami pembusukan tingkat lanjut (Kode Kejadian 4).
Morfometrik paus menunjukkan panjang tubuh mencapai 11 meter dan lebar 2,5 meter. Lokasi keterdamparan tercatat pada koordinat -9.03376, 124.76463.
“Tim menghadapi sejumlah kendala di lapangan, antara lain lokasi yang sulit dijangkau serta akses jalan yang sempit dan berlumpur. Hal ini menghambat upaya penguburan menggunakan alat berat,” ungkap perwakilan BKKPN Kupang.
Sebelum proses pemusnahan, tim terlebih dahulu mengambil sampel jaringan untuk analisis lebih lanjut, termasuk uji DNA.
Rencana awal penguburan bangkai gagal karena medan yang berat dan ukuran paus yang besar. Setelah dilakukan musyawarah dengan masyarakat setempat, metode penanganan diubah menjadi pembakaran.
Proses pembakaran dilakukan menggunakan kayu kering yang tersedia di sekitar lokasi dan berlangsung selama kurang lebih empat jam hingga sebagian besar tubuh paus habis terbakar.
Selain melakukan penanganan, tim KKP juga menyosialisasikan pentingnya perlindungan terhadap mamalia laut yang dilindungi dan prosedur penanganan yang sesuai apabila ditemukan kasus serupa di kemudian hari.
Kepala BKKPN Kupang, Imam Fauzi, menyampaikan bahwa wilayah perairan di sekitar Pulau Timor, termasuk Kabupaten Timor Tengah Utara, merupakan salah satu habitat penting bagi berbagai jenis mamalia laut, termasuk paus sperma.
“Wilayah ini merupakan jalur migrasi dan habitat bagi spesies-spesies mamalia laut yang dilindungi, seperti paus sperma. Oleh karena itu, keterlibatan aktif masyarakat pesisir sangat penting dalam upaya perlindungan dan respons cepat terhadap kejadian seperti ini,” ujar Imam Fauzi.
Kepala Desa Nonatbatan, Marianus Tes, menyampaikan apresiasinya terhadap respon cepat dari tim KKP. “Kami sangat menyambut baik respon cepat dari KKP dalam menangani bangkai paus yang terdampar ini. Penanganan yang segera sangat penting karena bangkai paus jika dibiarkan dapat menimbulkan bau yang menyengat serta dampak negatif terhadap kesehatan dan kenyamanan masyarakat di lingkungan sekitar,” ujarnya.
Kementerian Kelautan dan Perikanan mengimbau masyarakat pesisir untuk segera melaporkan kejadian mamalia laut terdampar kepada instansi terkait agar dapat ditangani secara cepat dan tepat sesuai prosedur konservasi yang berlaku.
Jl Yos Sudarso (Jurusan Bolok), Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang
0811-3831-1708 / 0380-890421
Email: bkkpn_kupang@kkp.go.id
Call Center KKP: 141