KKP Tangani Mamalia Laut Terdampar Jenis Paus Biru Kerdil di Kabupaten Timor Tengah Utara
Kamis, 31 Juli 2025 WIB
Kupang — Seekor mamalia laut dilindungi jenis Paus Biru Kerdil (Balaenoptera musculus brevicauda) ditemukan dalam keadaan mati di pesisir Pantai Temkuna, Desa Humusu Wini, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara, pada Rabu, 30 Juli 2025. Informasi awal diperoleh dari laporan nelayan setempat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Respon Cepat melalui koordinasi lintas pihak.
Tim gabungan yang terdiri dari Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang, BPSPL Denpasar Wilker NTT, Dinas Perikanan Kabupaten TTU, BBKSDA NTT, Polsek Insana Utara, Pemerintah Desa Humusu Wini, dan masyarakat sekitar, segera menuju lokasi kejadian dan melakukan penanganan terpadu pada Kamis, 31 Juli 2025.
Dari hasil identifikasi, paus berjenis kelamin jantan ini memiliki panjang tubuh 21,5 meter dan lingkar tubuh 9,6 meter. Berdasarkan kondisinya saat ditemukan, bangkai diklasifikasikan dalam Kode 2, yaitu terdampar dalam keadaan baru mati. Ditemukan pula luka berupa lubang berdiameter sekitar 10 cm serta indikasi pengambilan bagian tubuh oleh oknum masyarakat sebelum tim tiba di lokasi.
Penanganan dilakukan melalui penarikan bangkai ke darat menggunakan bantuan kapal nelayan, yang kemudian akan dilanjutkan dengan proses penguburan menggunakan alat berat (excavator) setelah kondisi air pasang memungkinkan.
Untuk keperluan identifikasi dan analisa lebih lanjut, tim telah mengambil beberapa sampel jaringan berupa lemak, daging, dan kulit. Selain itu, tim juga melakukan sosialisasi kepada pemerintah desa dan warga sekitar terkait pentingnya perlindungan biota laut dilindungi serta tata cara penanganan mamalia laut terdampar sesuai prosedur yang berlaku.
Kepala BKKPN Kupang menyampaikan apresiasi atas kerja sama semua pihak yang telah tanggap dan berperan aktif dalam proses penanganan ini. Kejadian ini juga menjadi pengingat pentingnya peningkatan kesadaran masyarakat terhadap keberadaan dan perlindungan satwa laut dilindungi di wilayah pesisir Nusa Tenggara Timur.
Jl Yos Sudarso (Jurusan Bolok), Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang
0811-3831-1708 / 0380-890421
Email: bkkpn_kupang@kkp.go.id
Call Center KKP: 141