Identifikasi Perizinan Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil di TNP Laut Sawu, Wilker Rote Ndao
Rabu, 27 Agustus 2025 WIB
Rote Ndao, 16 Agustus 2025 — Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang bersama Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, Dinas DPMPTSP Kabupaten Rote Ndao, serta pelaku usaha penanam modal asing (PMA) melaksanakan kegiatan Identifikasi Perizinan Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil di Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao, pada 13–16 Agustus 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk menertibkan perizinan pemanfaatan pulau-pulau kecil di kawasan konservasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemanfaatan pulau kecil wajib memperoleh izin atau rekomendasi Menteri melalui sistem OSS dengan persyaratan dasar, antara lain perizinan berusaha, persetujuan lingkungan, PKKPR, serta dokumen rencana usaha yang mengacu pada aspek ekologi, sosial budaya, ekonomi, hingga pertahanan dan keamanan. Pelaku usaha yang telah terlanjur beroperasi diberi waktu hingga 20 Mei 2026 untuk melengkapi perizinannya. Jika tidak dipenuhi, dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana berupa denda maksimal Rp2 miliar atau penjara 4 tahun.
Selama kegiatan, tim berhasil mengidentifikasi data usaha, status lahan, perizinan, ekologi, sosial budaya, ekonomi, hingga pertahanan keamanan. Pendataan dilengkapi dengan peta spasial, dokumentasi geotagging, foto, video, serta pemetaan udara. Berdasarkan data Dinas DPMPTSP, terdapat 40 PMA yang beroperasi di Pulau Rote, mayoritas bergerak di sektor pariwisata dan jasa akomodasi.
Dalam kegiatan ini juga dilakukan sosialisasi alur perizinan kepada para pelaku usaha. Sejumlah kendala ditemukan, seperti ketidaksesuaian antara data perusahaan dan nama usaha, izin yang sudah terbit tetapi usaha belum berjalan, serta ketidaklengkapan dokumen perizinan.
Dari pihak pengusaha, disampaikan beberapa masukan, antara lain perlunya penertiban homestay ilegal, peningkatan kebersihan pantai, pengawasan kapal lob yang membuang limbah sembarangan, serta penertiban warga yang masih mengambil pasir pantai untuk kebutuhan pembangunan.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat pengelolaan pemanfaatan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan, tertib hukum, serta memberikan kepastian bagi investor dan masyarakat lokal.
#PulauKecil #PerizinanPulauKecil #TNPLautSawu #KonservasiNasionalLautSawu #MPA #KawasanKonservasi #BKKPNKupang #DJPK #EkonomiBiru #PanganBiru #KKP
Jl Yos Sudarso (Jurusan Bolok), Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang
0811-3831-1708 / 0380-890421
Email: bkkpn_kupang@kkp.go.id
Call Center KKP: 141