BKKPN Kupang Tertibkan Pelanggaran Zonasi di Kawasan Konservasi Pulau Gili Matra
Kamis, 14 Agustus 2025 WIB
Lombok Utara, 11 Agustus 2025 — Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang melalui Satuan Kerja Lombok Utara bersama Polisi Khusus Wilayah Pengelolaan Perikanan dan Kelautan (POLSUS WP3K) melaksanakan kegiatan Pemantauan Aktivitas Pemanfaatan dan Kesesuaian Zonasi (PAPKZ) di Kawasan Konservasi (KK) Pulau Gili Matra. Kegiatan ini bertujuan untuk mendata aktivitas pemanfaatan perairan, khususnya penangkapan ikan, sekaligus melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada pelaku pelanggaran zonasi.
Pemantauan dilakukan dengan metode patroli keliling perairan Pulau Gili Air, Gili Meno, dan Gili Trawangan sesuai SOP mulai pukul 08.00 hingga 17.30 WITA. Selain pendataan, tim juga melakukan sosialisasi di lapangan dan standby di zona inti untuk mengawasi serta menertibkan aktivitas yang tidak sesuai ketentuan.
Hasil pemantauan mencatat 55 kegiatan pemanfaatan perairan, terdiri dari 36 kapal snorkeling dan 19 kapal operator diving. Tim menemukan satu kapal wisata memancing bernama Rembo yang berasal dari Nipah, di mana pelaku usaha dan wisatawan belum memiliki karcis masuk kawasan yang resmi. Tim memberikan sosialisasi terkait ketentuan masuk kawasan melalui Seapark atau Gerai Pelayanan di Gili Matra, serta meminta kapten kapal membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran.
Dalam kegiatan perikanan tangkap, terdata delapan aktivitas yang dilakukan nelayan dari Gili Air, Jambianom, dan Sire dengan alat tangkap berupa jaring permukaan, pancing dasar, speargun, dan pancing layangan. Hasil tangkapan meliputi ikan terbang, kerapu, baronang, dan ikan paso. Tim juga masih menemukan nelayan dari luar kawasan yang membuang jangkar di lokasi terlarang. Tindakan langsung berupa imbauan dan sosialisasi diberikan di tempat, dan nelayan diminta segera mengangkat jangkar.
Di zona inti Gili Meno, tim menemukan aktivitas wisata yang melanggar aturan zonasi. Petugas berjaga di lokasi untuk mencegah kapal snorkeling mendekat ke zona inti sekaligus memberikan penyadartahuan tentang larangan pemanfaatan di wilayah tersebut. Total jumlah wisatawan yang terpantau beraktivitas snorkeling dan diving mencapai 456 orang, seluruhnya merupakan wisatawan mancanegara.
Kegiatan berlangsung lancar tanpa kendala berarti. Melalui pemantauan ini, BKKPN Kupang menegaskan komitmennya untuk memastikan pemanfaatan Kawasan Konservasi Pulau Gili Matra berjalan sesuai aturan, sehingga kelestarian ekosistem laut dapat terjaga sekaligus mendukung keberlanjutan pariwisata bahari.
Jl Yos Sudarso (Jurusan Bolok), Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang
0811-3831-1708 / 0380-890421
Email: bkkpn_kupang@kkp.go.id
Call Center KKP: 141