BKKPN Kupang Perkuat Peran Masyarakat Pesisir dalam Pengelolaan TNP Laut Sawu
Kamis, 14 Agustus 2025 WIB
Kupang, 9 Agustus 2025 — Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang menggelar kegiatan Penjangkauan Masyarakat di Kantor Desa Merbaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang, Sabtu (9/8). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan kawasan konservasi Taman Nasional Perairan (TNP) Laut Sawu secara berkelanjutan. Acara dihadiri oleh perwakilan BKKPN Kupang, Dinas Perikanan Kabupaten Kupang, Sekretaris Camat Amarasi Barat, perangkat desa, serta warga Desa Merbaun dan Desa Erbaun.
Kegiatan dibuka dengan sambutan Kepala Desa Merbaun yang mengapresiasi inisiatif BKKPN Kupang melakukan sosialisasi di wilayahnya, mengingat sebagian masyarakat menggantungkan hidup dari aktivitas di laut. Dilanjutkan dengan sambutan Thri Heni Utami R., Kepala Tim Kerja Kerjasama dan Data Informasi BKKPN Kupang, yang memaparkan profil, tugas, dan wilayah kerja BKKPN Kupang, termasuk TNP Laut Sawu yang menjadi salah satu fokus pengelolaan. Sekretaris Camat Amarasi Barat turut membuka kegiatan dengan harapan sosialisasi ini memberi manfaat nyata bagi masyarakat pesisir.
Sebelum penyampaian materi, peserta mengikuti pre-test untuk mengukur pemahaman awal terkait pengelolaan kawasan konservasi. Hasilnya menunjukkan rata-rata nilai 86,692. Selanjutnya, Thri Heni Utami menyampaikan materi tentang pengelolaan TNP Laut Sawu, mulai dari struktur organisasi, regulasi dan zonasi, peran ekosistem pesisir, hingga upaya penanganan pelanggaran. Materi berikutnya disampaikan oleh Rey O.W. Malelak dari Dinas Perikanan Kabupaten Kupang mengenai pemanfaatan laut dan pesisir serta potensi pengembangan kelautan dan perikanan, termasuk tantangan yang dihadapi seperti kerusakan ekosistem, illegal fishing, dan keterbatasan infrastruktur. Materi ketiga dibawakan oleh M. Hilmi yang memaparkan pemanfaatan kawasan konservasi dan mekanisme perizinannya.
Diskusi interaktif turut membahas berbagai isu lokal, seperti penambangan pasir ilegal di pesisir Desa Nekbaun, potensi penanaman mangrove, dan jarak batas kawasan konservasi TNP Laut Sawu dari garis pantai. Pihak BKKPN Kupang menegaskan bahwa penambangan pasir dilarang dan akan ditindaklanjuti ke instansi terkait, sementara rencana penanaman mangrove perlu disesuaikan dengan kondisi lahan. Usai penyampaian materi, peserta mengisi post-test yang menunjukkan peningkatan pemahaman dengan rata-rata nilai 89,615.
Kegiatan diakhiri dengan penyerahan cinderamata dan foto bersama, menandai komitmen bersama antara pemerintah, instansi teknis, dan masyarakat dalam menjaga kelestarian sumber daya laut. Melalui kegiatan ini, BKKPN Kupang berharap peran aktif masyarakat Amarasi Barat dapat semakin menguat dalam mendukung pengelolaan TNP Laut Sawu secara berkelanjutan.
Jl Yos Sudarso (Jurusan Bolok), Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang
0811-3831-1708 / 0380-890421
Email: bkkpn_kupang@kkp.go.id
Call Center KKP: 141