BKKPN Kupang Perkuat Pengelolaan Kawasan Konservasi Kepulauan Aru Tenggara melalui Penjangkauan Masyarakat

Rabu, 24 September 2025 WIB

Aru, 24 September 2025. Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang melalui Satuan Kerja Dobo melaksanakan kegiatan Penjangkauan Masyarakat dalam Rangka Penguatan Pengelolaan Kawasan Konservasi Kepulauan Aru Bagian Tenggara pada tanggal 22–24 September 2025 bertempat di Desa Apara, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku.

Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak, antara lain Dinas Kelautan dan Perikanan Gugus Pulau IX Provinsi Maluku, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Dobo, serta masyarakat Desa Apara.

Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pengelolaan kawasan konservasi, menjaring aspirasi masyarakat untuk penguatan tata kelola kawasan, serta memfasilitasi penerbitan dokumen perizinan kapal seperti pas kecil dan e-BPKP guna mendukung legalitas aktivitas perikanan masyarakat.

Kegiatan diawali dengan sambutan dari Koordinator Kawasan Konservasi Kepulauan Aru Bagian Tenggara dan Kepala BPD Desa Apara, yang menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga kelestarian sumber daya laut.

Selanjutnya, rangkaian materi disampaikan oleh tiga narasumber dari berbagai instansi.

  • Materi pertama oleh Satker Dobo BKKPN Kupang membahas pengenalan kembali Kawasan Konservasi Kepulauan Aru Bagian Tenggara, termasuk pembagian zona inti, zona pemanfaatan, dan zona lainnya, serta penjelasan mengenai biota-biota laut dilindungi yang terdapat di kawasan tersebut.
  • Materi kedua dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku menekankan pentingnya izin pemanfaatan kawasan konservasi, larangan pembuangan sampah ke laut, serta bahaya mikroplastik terhadap ekosistem laut dan kesehatan manusia.
  • Materi ketiga oleh KUPP Dobo menjelaskan prosedur dan manfaat penerbitan pas kecil untuk kapal nelayan, serta pentingnya dokumen tersebut sebagai dasar legalitas perizinan kapal penangkap ikan.

Kegiatan diakhiri dengan diskusi interaktif dan kuis edukatif yang diikuti antusias oleh masyarakat Desa Apara. Sebagai bentuk apresiasi, pengelola kawasan menyediakan tiga hadiah bagi peserta yang mampu menjawab pertanyaan dengan benar.

Selain sosialisasi, tim juga melakukan fasilitasi administrasi perizinan bagi masyarakat Desa Apara. Dari total 27 peserta yang mendaftar, sebanyak 21 orang telah memenuhi syarat untuk dilakukan pengukuran kapal sebagai bagian dari proses penerbitan Pas Kecil dan e-BPKP. Langkah ini menjadi bagian penting dalam mendorong masyarakat untuk memiliki dokumen resmi sebelum melakukan aktivitas pemanfaatan di kawasan konservasi.

 

Melalui kegiatan ini, BKKPN Kupang berharap pengelolaan Kawasan Konservasi Kepulauan Aru Bagian Tenggara semakin kuat dengan keterlibatan aktif masyarakat, serta seluruh aktivitas perikanan di kawasan tersebut dapat berjalan secara tertib, berkelanjutan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Accessible Control
Logo Logo
PPID BALAI KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN NASIONAL KUPANG
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jl Yos Sudarso (Jurusan Bolok), Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang

0811-3831-1708 / 0380-890421

Email: bkkpn_kupang@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 88323
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia