BKKPN Kupang Lakukan Respon Cepat Penanganan Paus Sperma Terdampar di Kab. Sumba Timur
Minggu, 10 November 2024 WIB
Sumba Timur [10/11] – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang lakukan penanganan paus terdampar di Pantai Pindu Hurani, Desa Persiapan Uimanu, Kec. Tabundung, Kab. Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Satwas SDKP Sumba Timur, BBKSDA Resort Sumba, Aparat Desa Pinduhurani dan masyarakat sekitar.
Imam Fauzi selaku Kepala Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang menjelaskan bahwa mamalia laut terdampar tersebut merupakan jenis Paus Sperma (Physeter macrocephalus) yang ditemukan sudah dalam kondisi mati dengan kode kejadian terdampar 3, yang artinya kondisi bangkai sudah mulai membusuk tahap awal.
“Dari hasil identifikasi dan pengukuran morfometrik yang dilakukan oleh tim di lapangan, diketahui bahwa seekor paus yang terdampar berjenis kelamin jantan dan memiliki ukuran panjang tubuh 17,3m serta diameter tubuh 11m dengan kondisi bangkai sudah mulai membusuk,” Jelas Imam di Kupang.
Paus terdampar pertama kali ditemukan oleh warga desa persiapan Uimanu yang menemukan kemunculan paus di Pantai Pindu Hurani pada tanggal 5 November 2024 dan keesokan harinya ditemukan meninggal terdampar pada tanggal 6 November 2024
Tim Respon Cepat segera menuju lokasi pada tanggal 8 November 2024 untuk melakukan identifikasi awal dan pengukuran morfometrik bangkai paus. Penanganan bangkai tidak dapat langsung dilakukan karena kondisi mulai pasang dan turun hujan
Dari hasil diskusi dengan stakeholder terkait, diputuskan untuk penanganan bangkai paus akan dilakukan dengan metode pembakaran. Pembakaran dilakukan bersama dengan masyarakat pada 9-10 November 2024.
Pada penanganan ini dilakukan juga sosialisasi kepada masyarakat desa mengenai biota laut termasuk mamalia laut yang dilindungi, cara penanganan mamalia laut terdampar dan pelaporan apabila menemukan biota terdampar.
Sebagai informasi paus merupakan salah satu biota laut yang dilindungi oleh Negara melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No 79 tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut.
Jl Yos Sudarso (Jurusan Bolok), Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang
0811-3831-1708 / 0380-890421
Email: bkkpn_kupang@kkp.go.id
Call Center KKP: 141