BKKPN Kupang Lakukan Respon Cepat Penanganan Mamalia Laut (Dugong dan Lumba Lumba) Terdampar di Kabupaten Kupang

Jumat, 11 Oktober 2024 WIB

Kupang [11/10] – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang dan Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Wilayah Kerja Provinsi NTT, Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (DPKRL) melakukan respon cepat penanganan Mamalia Laut Terdampar pada tanggal 10-11 Oktober 2024 di Pantai Desa Pariti, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang yang merupakan kawasan Taman Wisata Alam Laut Teluk Kupang.

Kejadian pertama dilaporkan pada 10 Oktober 2024 oleh Yogi Fanggidae, warga setempat, pada pukul 08.00 WITA. Berdasarkan hasil identifikasi, mamalia laut yang terdampar merupakan seekor dugong (Dugong dugon) dengan panjang tubuh 210 cm, berjenis kelamin jantan, dan ditemukan dalam kondisi mati.

Kondisi dugong yang mulai membusuk diklasifikasikan sebagai kode 3 (mati dan membusuk), dengan adanya bekas gigitan pada bagian ekor. Penanganan selanjutnya dilakukan pengambilan sampel daging dan kulit, serta penguburan bangkai Dugong di Pantai Desa Pariti.

Sehari setelahnya, pada tanggal 11 Oktober 2024 pukul 08.00 WITA kembali didapatkan laporan dari Yogi Fanggidae bahwa terdapat lumba-lumba yang terdampar di Pantai Pariti dalam kondisi hidup dan ditubuh lumba-lumba tersebut terdapat Iuka berbentuk lingkaran dengan diameter sekitar 5 cm.

Lumba-lumba yang ditemukan merupakan jenis Lumba-lumba Bercak / Spotted dolphin (Stenella annuata) dengan jumlah 1 ekor. Dari hasil pengukuran morfometrik diketahui lumba-lumba memiliki panjang tubuh 193 cm dan berjenis kelamin betina.

Pada awalnya warga sudah melakukan upaya penyelamatan dengan membawa lumba-lumba ke perairan terbuka namun setelah dilakukan percobaan beberapa kali lumba-lumba tetap kembali ke pantai.

Percobaan penyelamatan untuk membawanya ke perairan terbuka yang lebih jernih dan tenang mengalami kesulitan karena kondisi perairan di sekitar lokasi kejadian sedang surut, berarus dan keruh dengan substrat lumpur. Akhirnya lumba-lumba tidak dapat diselamatkan dan mati karena kondisinya yang semakin lemah.

Penanganan selanjutnya dilakukan penguburan bangkai lumba-lumba bersama dengan masyarakat dan pemerintah desa setempat.

Dilakukan juga sosialisasi kepada masyarakat dan Pemerintah Desa bahwa lumba-lumba dan dugong merupakan jenis biota laut yang dilindungi penuh oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No 79 tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut.

Imam Fauzi selaku Kepala BKKPN Kupang menjelaskan bahwa terdapat beberapa faktor penyebab mamalia laut mengalami terdampar. “Biota laut terdampar dan mati dapat disebabkan beberapa hal antara lain karena umur sudah tua, penyakit, memakan sampah, terjerat alat tangkap, perburuan dan pemangsaan.” Jelas Imam.

Lebih lanjut beliau menjelaskan berdasarkan analisis secara visual, kemungkinan penyebab dugong mati adalah karena serangan predator alami seperti hiu. Sedangkan penyebab lumba-lumba terdampar kemungkinan karena luka akibat serangan predator dan kesalahan navigasi mengingat ketika beberapa kali dibawa ke laut, lumba-lumba tetap kembali ke darat.

Sebagai informasi untuk penanganan mamalia laut yang terdampar mati dapat dilakukan dengan beberapa metode antara lain dengan penenggelaman, dibakar dan dikubur.

Apresiasi sebesar-besarnya disampaikan kepada seluruh masyarakat dan Pemerintah Desa Pariti atas kesadarannya dalam menjaga biota laut dilindungi dan berperan aktif dalam penanganan mamalia laut terdampar di Kupang ini. 

Logo Logo
PPID BALAI KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN NASIONAL KUPANG
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jl Yos Sudarso (Jurusan Bolok), Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang

0811-3831-1708 / 0380-890421

Email: bkkpn_kupang@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 24767
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia