BKKPN Kupang Lakukan Pemantauan Aktivitas Pemanfaatan dan Kesesuaian Zonasi di Kawasan Konservasi Kepulauan Aru Bagian Tenggara

Kamis, 14 Agustus 2025 WIB

Dobo, 6–10 Agustus 2025 — Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang melalui Satuan Kerja Dobo melaksanakan kegiatan Pemantauan Aktivitas Pemanfaatan dan Kesesuaian Zonasi di Kawasan Konservasi Kepulauan Aru Bagian Tenggara dan Laut Sekitarnya. Kegiatan ini melibatkan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Gugus Pulau IX, Polsek Aru Tengah Selatan, serta Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) Desa Apara dan Desa Karey. Tujuan kegiatan adalah mengidentifikasi kesesuaian aktivitas pemanfaatan dengan peruntukan zonasi, serta melakukan sosialisasi dan penyadartahuan kepada masyarakat terkait pemanfaatan kawasan konservasi secara berkelanjutan.

Selama lima hari, tim memutari perairan mulai dari Pulau Djaeudin, Pulau Kelapa, Pulau Kultubai, hingga Pulau Workai. Di Pulau Kelapa, dilakukan sosialisasi dan pendataan terhadap nelayan Desa Apara yang menetap sementara di 17 hunian. Aktivitas utama mereka meliputi penangkapan ikan, pembuatan kopra dengan harga jual Rp12.000/kg, dan penangkapan kepiting di ekosistem mangrove seharga Rp350.000/kg.

Saat menuju Pulau Kultubai, tim memeriksa kapal nelayan dan menemukan satu ekor penyu hijau serta enam ekor pari kikir. Setelah dilakukan penyadartahuan, penyu hijau tersebut dilepasliarkan ke laut. Di empat titik pemantauan Pulau Kultubai, ditemukan dua ekor penyu sisik di rumah warga yang telah dibawa selama enam hari, bekas tempurung penyu hijau, serta aktivitas penyiapan ikan balobo kering (Rp80.000/kg) dan penangkapan kepiting (Rp320.000/kg). Warga juga melaporkan keberadaan buaya yang kerap merusak bubu. Di zona inti, ditemukan empat kapal berlabuh tanpa aktivitas, sementara di titik lainnya terdapat hunian sementara yang akan ditinggalkan warga menjelang perayaan 17 Agustus.

Pemantauan di sekitar Pulau Workai mencatat dua kapal penampung. Kapal penampung KM Puncak Jaya Star 01 (9 GT) memiliki izin lengkap dan telah berlabuh selama seminggu. Sementara kapal penampung Bagan Adiba Jaya KM 01 (14 GT) yang baru sandar hanya memiliki surat penangkapan ikan dan diminta kembali ke Dobo untuk melengkapi dokumen lainnya.

Wawancara di Desa Apara menunjukkan sebagian besar nelayan jarang melaut akibat angin barat yang kencang. Sebagian tetap melaut di sekitar pulau dan mengeringkan ikan balobo untuk dijual ke Dobo. Secara umum, masyarakat telah memahami pembagian zonasi, pentingnya penggunaan alat tangkap ramah lingkungan, perlindungan biota laut dilindungi, serta larangan penggunaan bom, potas, dan kompresor.

 

Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan bersama dan mendorong kepatuhan terhadap ketentuan zonasi, sehingga pemanfaatan sumber daya laut di Kawasan Konservasi Kepulauan Aru Bagian Tenggara dapat berlangsung secara lestari. 

Logo Logo
PPID BALAI KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN NASIONAL KUPANG
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jl Yos Sudarso (Jurusan Bolok), Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang

0811-3831-1708 / 0380-890421

Email: bkkpn_kupang@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 75448
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia