BKKPN Kupang Gelar Penjangkauan Masyarakat dan Gerai Pelayanan Sini Situ di Kabupaten Manggarai

Jumat, 8 Agustus 2025 WIB

Manggarai, 24 Juli 2025 — Dalam upaya penguatan pengelolaan Kawasan Konservasi Taman Nasional Perairan (TNP) Laut Sawu, Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang melaksanakan kegiatan Penjangkauan Masyarakat dan Gerai Pelayanan “Sini Situ” di Desa Terong dan Desa Satar Lenda, Kecamatan Satarmese Barat, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada 22–24 Juli 2025.

Kegiatan ini bertujuan untuk menyosialisasikan regulasi terkait pemanfaatan kawasan konservasi, mendukung arah kebijakan daerah, serta memberikan asistensi teknis bagi nelayan kecil dalam pemenuhan dokumen perizinan. Acara turut dihadiri oleh perwakilan Dinas Perikanan Kabupaten Manggarai, penyuluh perikanan, Camat Satarmese Barat, Babinsa, pemerintah desa, serta masyarakat nelayan setempat.

Dalam sambutannya, Camat Satarmese Barat, Anselmus Janggur, menyampaikan apresiasi atas kehadiran BKKPN Kupang dan stakeholder lainnya yang telah memberikan perhatian kepada wilayah pesisir selatan Manggarai. Ia menekankan pentingnya menjaga ekosistem laut dan pesisir, termasuk penanganan sampah plastik dan penanaman mangrove sebagai upaya mitigasi perubahan iklim.

Sesi materi diawali dengan pemaparan dari BKKPN Kupang yang menjelaskan tugas dan fungsi pengelolaan kawasan konservasi, termasuk pengawasan zonasi, pelestarian ekosistem, serta pemberdayaan masyarakat melalui berbagai program seperti rehabilitasi ekosistem, pendataan sosial ekonomi, dan respon cepat mamalia laut terdampar. Dilanjutkan dengan pemaparan dari Dinas Perikanan Kabupaten Manggarai mengenai arah kebijakan pengelolaan perikanan yang mendukung konservasi serta pentingnya legalitas kapal tangkap sebagai prasyarat akses pemanfaatan.

Materi terakhir disampaikan oleh Bidang Kenelayanan mengenai tata kelola dan pemanfaatan BBM subsidi untuk nelayan kecil. Dijelaskan bahwa proses pengajuan surat rekomendasi BBM telah mengalami perbaikan layanan melalui inovasi “Tonggo Ikang” yang memungkinkan penerbitan surat rekomendasi lanjutan dalam waktu kurang dari 10 menit.

Usai sesi diskusi, kegiatan dilanjutkan dengan Gerai Pelayanan “Sini Situ” yang memberikan asistensi langsung kepada nelayan kecil dalam penyusunan dokumen dasar perizinan kapal. Hasilnya, sebanyak 14 dokumen kapal berhasil diverifikasi dan diajukan untuk proses pengukuran kapal oleh KSOP Kelas III Labuan Bajo, terdiri dari 13 kapal dari Desa Terong dan 1 kapal dari Desa Satar Lenda.

 

Melalui kegiatan ini, BKKPN Kupang berharap dapat terus memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam rangka mewujudkan pengelolaan kawasan konservasi yang berkelanjutan dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat pesisir.

Logo Logo
PPID BALAI KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN NASIONAL KUPANG
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jl Yos Sudarso (Jurusan Bolok), Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang

0811-3831-1708 / 0380-890421

Email: bkkpn_kupang@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 75477
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia