BKKPN Kupang Buka Gerai Pelayanan Sini Situ di Rote Ndao, Dorong Pelaku Usaha Taat Izin dan Pahami Pemanfaatan Kawasan Konservasi
Senin, 29 September 2025 WIB
Rote Ndao, 29 September 2025 – Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang membuka Gerai Pelayanan “Sini Situ Perizinan Pemanfaatan Kawasan Konservasi Taman Nasional Perairan Laut Sawu” di Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao, pada 25–28 September 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk mempermudah pelaku usaha sektor wisata dalam proses pengurusan perizinan SIUPKK (Surat Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan Konservasi) dan SEAPARK (Sistem Elektronik Aktivitas Pemanfaatan Kawasan Konservasi), serta memberikan edukasi mengenai pemanfaatan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan.
Gerai ini dihadiri oleh 62 perwakilan pelaku usaha wisata dari Kecamatan Rote Barat dan Rote Barat Daya, serta melibatkan Plt. Kepala Desa Nembrala dan kelompok ojek kapal lokal. Kegiatan pelayanan berlangsung di Mulia Bungalows, Desa Sedeoen, dengan sistem pelayanan menetap dan mobile, di mana tim BKKPN Kupang aktif melakukan jemput bola ke pelaku usaha yang berhalangan hadir.
Pendampingan Perizinan dan Sosialisasi
Dalam pelaksanaan gerai, Tim BKKPN Kupang memberikan pendampingan teknis pengurusan SIUPKK serta menjelaskan alur perizinan beraktivitas melalui SEAPARK. Tim juga membagikan draft format surat permohonan verifikasi lapangan dan proposal kegiatan usaha, serta mengimbau agar pelaku usaha mengurus izin secara mandiri tanpa menggunakan jasa konsultan yang dapat memberatkan biaya.
Hingga kegiatan berakhir, seluruh pelaku usaha telah menerima format SIUPKK dan berkomitmen untuk segera menyusunnya.
Selain itu, tiga pelaku usaha yaitu Manduna, Tepi Oeseli, dan Utopia, telah membuat akun SEAPARK dan melakukan simulasi pengajuan karcis masuk kawasan konservasi.
Kolaborasi dengan Ojek Kapal dan Pemerintah Desa
Tim BKKPN Kupang juga melakukan pertemuan dengan kelompok ojek kapal dan Plt. Kepala Desa Nembrala untuk membahas mekanisme karcis masuk di Pelabuhan Nembrala sebagai “pintu masuk” aktivitas wisata laut. Dalam diskusi tersebut, masyarakat menyampaikan pentingnya pelibatan tokoh lokal dalam sosialisasi karcis masuk, serta perlunya solusi jaringan dan mekanisme pembelian karcis agar tidak menimbulkan konflik di lapangan.
Masukan masyarakat diantaranya, sosialisasi karcis SEAPARK sebaiknya dilakukan melalui pelaku usaha kepada tamu wisata, bukan langsung kepada wisatawan di lokasi.
Laporan Konflik Pemanfaatan Ruang Laut
Selama kegiatan, tim juga menerima laporan konflik ruang laut dari pelaku usaha Kampung Kakak di Desa Sedeoen terkait aktivitas penangkapan ikan dan budidaya rumput laut yang menutup akses kapal wisata dan area surfing. Tim BKKPN Kupang langsung meninjau lokasi, mencatat koordinat -10.872938, 122.829734, serta melakukan diskusi dengan pelaku usaha dan masyarakat setempat.
BKKPN Kupang menilai penting diadakannya forum pembahasan bersama antar-stakeholder untuk mengatur zonasi ruang laut agar tidak menimbulkan bahaya bagi pelaku wisata dan menjaga kelestarian kawasan konservasi.
Ke depan, BKKPN Kupang berkomitmen untuk meningkatkan sinergi dengan pemerintah desa, kelompok masyarakat, dan pelaku usaha dalam upaya menjaga keseimbangan antara kegiatan ekonomi dan konservasi laut di TNP Laut Sawu.
Jl Yos Sudarso (Jurusan Bolok), Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang
0811-3831-1708 / 0380-890421
Email: bkkpn_kupang@kkp.go.id
Call Center KKP: 141