Sanksi Administratif Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Laut

#SahabatBahari, tahu kan kalau di UU No.6 Tahun 2023 mengatakan bahwa setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut wajib memiliki KKPRL. Lalu kalau melanggar, sanksi administratifnya apa aja, Min? Yuk cek infografis ini untuk tahu selengkapnya #PanganBiru #2025KKPRiseTogether #EkonomiBiruUntukIndonesiaEmas #SaktiWahyuTrenggono #KKPGOID #PembongkaranPagarLaut #RuangLaut
Logo Logo
PPID BALAI KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN NASIONAL KUPANG
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jl Yos Sudarso (Jurusan Bolok), Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang

0811-3831-1708 / 0380-890421

Email: bkkpn_kupang@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 21680
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia