Penandatanganan Nota Kesepakatan Jejaring Kawasan Konservasi antara DJPKRL dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Kamis, 25 April 2024 WIB
Semarang [25/04] – Untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Jejaring Kawasan Konservasi dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Penandatanganan dilakukan secara langsung oleh Direktur Jenderal PKRL dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi NTT pada Kegiatan Rapat Kerja Teknis DJPKRL Tahun 2024 pada tanggal 25 April 2024.
Imam Fauzi selaku Kepala BKKPN Kupang menjelaskan bahwa jejaring pengelolaan kawasan di Provinsi NTT berawal dari Kajian Leser Sunda tahun 2017 (TNC), Kajian Bentang Laut Lesser Sunda dan Bismarck Solomon. “Berdasarkan kajian yang dilakukan, terdapat keterkaitan antara kawasan konservasi yang satu dengan lainnya di Provinsi NTT. Keterkaitan tersebut merupakan keterkaitan secara biofisik, sosial, ekonomi, dan budaya.” Jelas Imam.
Lebih lanjut beliau menjelaskan bahwa salah satu dasar utama pembentukan jejaring kawasan konservasi di Provinsi NTT adalah karena adanya keterkaitan habitat dan jalur migrasi mamalia laut di wilayah perairan Provinsi NTT.
Lokasi jejaring pengelolaan kawasan konservasi di Provinsi NTT meliputi 5 kawasan konservasi yang terdiri dari 1 kawasan konservasi nasional yang dikelola oleh Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang dan 4 kawasan konservasi daerah yang dikelola oleh DKP Provinsi NTT. 5 kawasan konservasi tersebut yaitu Taman Nasional Perairan (TNP) Laut Sawu, Kawasan Konservasi Daerah (KKD) Kepulauan Alor, Kawasan Konservasi Daerah (KKD) Lembata, Kawasan Konservasi Daerah (KKD) Flores Timur, dan Kawasan Konservasi Daerah (KKD) Sikka.
Ruang lingkup Nota Kesepakatan jejaring kawasan konservasi di Provinsi NTT antara lain perlindungan dan pengelolaan spesies bermigrasi; peningkatan kepedulian masyarakat sekitar kawasan konservasi perairan; pengelolaan, restorasi dan rehabilitasi biota perairan dan ekosistemnya; dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Nota Kesepakatan rencananya berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan berdasarkan evaluasi setiap tahun sesuai kesepakatan.
Jl Yos Sudarso (Jurusan Bolok), Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang
0811-3831-1708 / 0380-890421
Email: bkkpn_kupang@kkp.go.id
Call Center KKP: 141