Tujuan pelayanan informasi publik di lingkungan Balai Besar Riset Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan meliputi: terwujudnya komunikasi dua arah yang harmonis antara penyedia informasi publik dengan pemohon dan pengguna informasi publik; terwujudnya sistem pengintegrasian yang baik antara penyedia informasi publik dengan PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik.
Prinsip pelayanan informasi publik meliputi: informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan sederhana; pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu; penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID.
Jenis informasi publik di lingkungan Balai Besar Riset Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan meliputi: informasi publik yang tersedia setiap saat; informasi publik yang diumumkan secara serta merta; informasi publik yang diumumkan secara berkala; dan informasi publik yang dikecualikan.
Menyediakan dan mengamankan informasi publik; Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana; Membantu menyiapkan konsep tanggapan keberatan atas pengajuan keberatan yang ditujukan kepada Atasan PPID; Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID dalam rangka penyebarluasan informasi publik; Menetapkan daftar informasi publik dalam bentuk memorandum mengenai Daftar Informasi Publik; Melaksanakan pengklasifikasian informasi publik atau perubahannya dengan persetujuan Atasan PPID dalam bentuk memorandum PPID mengenai klasifikasi Informasi;
Jalan Pasir Putih II, Kompleks Bina Samudra Gedung BPPSDM KP II Lantai 2, Ancol Timur, Jakarta Utara 14430
021-64711583
Email: sosek@kkp.go.id
Call Center KKP: 141