Tujuan pelayanan informasi publik di lingkungan Balai Besar Riset Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan meliputi: terwujudnya komunikasi dua arah yang harmonis antara penyedia informasi publik dengan pemohon dan pengguna informasi publik; terwujudnya sistem pengintegrasian yang baik antara penyedia informasi publik dengan PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik.
Prinsip pelayanan informasi publik meliputi: informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan sederhana; pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu; penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID.
Jenis informasi publik di lingkungan Balai Besar Riset Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan meliputi informasi publik yang tersedia setiap saat; informasi publik yang diumumkan secara serta merta; informasi publik yang diumumkan secara berkala; dan informasi publik yang dikecualikan.
Menyediakan dan mengamankan informasi publik; Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana; Membantu menyiapkan konsep tanggapan keberatan atas pengajuan keberatan yang ditujukan kepada Atasan PPID; Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID dalam rangka penyebarluasan informasi publik; Menetapkan daftar informasi publik dalam bentuk memorandum mengenai Daftar Informasi Publik; Melaksanakan pengklasifikasian informasi publik atau perubahannya dengan persetujuan Atasan PPID dalam bentuk memorandum PPID mengenai klasifikasi Informasi;
Jalan Pasir Putih II, Kompleks Bina Samudra Gedung BPPSDM KP II Lantai 2, Ancol Timur, Jakarta Utara 14430
021-64711583
Email: sosek@kkp.go.id
Call Center KKP: 141