Forum Keterbukaan Informasi Publik Lingkup KKP Tahun 2024

Jumat, 26 Juli 2024 WIB

 

1.

Nama Output

:

Layanan Dukungan Manajemen Internal

 

Nama Sub Output

:

Layanan Hubungan Masyarakat dan Informasi

 

Nama Komponen

:

Pelayanan Kehumasan Riset Sosial Ekonomi KP

 

Nama Sub Komponen

:

Pelayanan Kehumasan Sosial Ekonomi KP

 

 

 

 

2.

Dasar Pelaksanaan Perjalanan Dinas

:

1.    Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satker Balai Besar Riset Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan TA 2024. Nomor: SP DIPA-032.12.2.403836/2024 Revisi III pada tanggal 15 Maret 2024

2.  Surat Tugas Nomor B. 1429/ BBRSEKP/ KP.440/ VII/ 2024 tanggal 22 Juli 2024

 

 

 

 

3.

Maksud Perjalanan Dinas

:

Dalam rangka menghadiri Forum Keterbukaan Informasi Publik Lingkup KKP Tahun 2024

 

 

 

 

4.

Tanggal dan Lama Perjalanan Dinas

:

25 – 26 Juli 2024

2 (dua) hari

 

 

 

 

5.

Staf yang ditugaskan

:

1.   Heny Lestari

2.   Sinta Nurwijayanti

3.   Badzlina Balqis

 

 

 

 

6.

Lokasi Perjalanan Dinas

:

Gedung Mina Bahari III, Lantai 1, Jakarta Pusat

 

 

 

 

7.

Perlengkapan yang Dibawa

:

Alat Tulis, Laptop

 

 

 

 

8.

Hasil Perjalanan Dinas

 

Perjalanan dinas ini dilaksanakan dalam rangka menghadiri Forum Keterbukaan Informasi Publik Lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan tema “Akselerasi Transformasi Pengelolaan Informasi Mendukung Kebijakan Prioritas Ekonomi Biru” yang bertujuan meningkatkan layanan informasi publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta meningkatkan kapasitas para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik No.14 Tahun 2008 dan guna meningkatkan layanan keterbukaan informasi publik di lingkungan KKP, KKP berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik baik di level pusat maupun UPT. Guna memastikan kepatuhan dan kualitas layanan informasi di PPID Pelaksana Eselon I dan UPT di lingkungan KKP, maka sejak tahun 2022 KKP telah melaksanakan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik pada unit kerja di lingkungan KKP. Hal ini sejalan dengan amanat Peraturan Komisi Informasi Pusat No.1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik dan Peraturan Menteri KP No.42 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di Lingkungan KKP. Di tingkat nasional, KKP mengikuti monev keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Pusat. Dalam 4 tahun terakhir, KKP terus menunjukkan keseriusan dan komitmennya dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi publik. Sejumlah pembenahan dan pengembangan inovasi dilakukan oleh PPID KKP dalam rangka perbaikan layanan. Hal ini secara konsisten menempatkan PPID meraih penilaian kategori informatif dari Komisi Informasi Pusat. Capaian tersebut ditunjang oleh berbagai faktor, diantaranya sarana prasarana, komitmen pimpinan, sumber daya manusia, teknologi informasi, keterlibatan publik. Dalam rangka pemantauan dan evaluasi keterbukaan informasi publik di internal KKP, pada tahun 2023 telah dilakukan monev internal terhadap 158 PPID pelaksana eselon I dan UPT di seluruh Indonesia. Pada bulan Agustus 2023 telah dilakukan kick off monev keterbukaan informasi publik. Tahapan monev internal yang dilakukan meliputi pengisian SAQ, pendampingan pengisian kuesioner, bimbingan teknis, penilaian oleh tim monev, visitasi dan pembinaan kepada PPID pelaksana. Jumlah PPID pelaksana yang mendapatkan kategori informatif yaitu sebanyak 73 PPID pelaksana. Monev keterbukaan informasi publik menjadi bagian upaya KKP dalam meningkatkan dan mengoptimalkan penyelenggaraan pelayanan informasi publik yang transparan dan berkualitas.

Pada kegiatan Forum KIP ini juga dilaksanakan penandatanganan komitmen bersama keterbukaan informasi publik KKP oleh Kepala BHKLN, Sekretaris DJPRL, Sekretaris DJPT, Sekretari DJPB, Sekretaris DJPDSKP, DJPSDKP, Sekretaris Itjen, Sekretaris BPPSDMKP, dan Sekretaris BPPMHKP yang disaksikan oleh Ketua Komisi Informasi Pusat. Setelah itu dilanjutkan dengan penyerahan penghargaan pada 73 unit kerja yang memperoleh kualifikasi informatif.

Sekretaris Jenderal KKP memberikan sambutan dan memimpin peluncuran kick off monev KIP KKP tahun 2024. Keterbukaan informasi sangat dibutuhkan untuk menyampaikan program dan kebijakan publik kepada masyarakat dengan cepat dan terukur. Hal ini menjadi tantangan sekaligus peluang untuk meningkatkan kapasitas diri guna meningkatkan profesionalitas kerja sebagai pengelola informasi publik. Berdasarkan monev nasional oleh Komisi Informasi Pusat, KKP selama 5 tahun berturut-turut sejak tahun 2019 – 2023 memperoleh kualifikasi informatif. Secara internal, KKP juga melaksanakan monev terhadap 158 PPID pelaksana untuk memotret sejauh mana kualitas pelayanan yang dilakukan. KKP harus fokus pada aspek standar pelayanan informasi berupa kualitas dan jenis informasi, sarana prasarana, komitmen organisasi, dan digitalisasi. Komitmen dalam pelayanan memenuhi dokumen yang diperlukan masyarakat menjadi hal yang penting. Oleh sebab itu, penandatanganan komitmen bersama merupakan simbol dari tekad dan komitmen untuk memperbaiki dan memperkuat layanan keterbukaan informasi publik tidak hanya di pusat tetapi juga di UPT KKP. Dalam rangka pelaksanaan monev keterbukaan informasi publik secara nasional oleh Komisi Informasi Pusat pada Bulan Juli ini, KKP juga meluncurkan monev internal KKP tahun 2024. Seluruh pimpinan di KKP menyatakan dukungan dan komitmen pelaksanaan monev ini.

Narasumber pertama yaitu Bapak Abdul Rahman Ma’mun memberikan paparan dengan judul “Tantangan dan Strategi Keterbukaan Informasi Publik di Era Digital”. Beliau menyampaikan bahwa transparansi keterbukaan informasi kepada publik sangat berpengaruh terhadap kepercayaan masyarakat kepada publik, bukan hanya bagi negara, tapi juga bagi bisnis, media, dan NGO. Pada tahun 2020, kepercayaan publik kepada media dan pemerintah menurun karena dianggap tidak mampu mengendalikan informasi yang seharusnya bisa menenangkan masyarakat ketika menghadapi COVID-19 yang berdampak pada ketidakstabilan sosial. Media dianggap sebagai penyebar informasi pertama dan pemerintah dianggap sebagai sumber informasi resmi paling utama. Upaya meningkatkan keterbukaan informasi publik antara lain bekerja sama dengan seluruh kelompok kerja daerah agar penilaian IKIP sesuai data dan fakta, melakukan terobosan dan percepatan transformasi digital, serta memastikan proses transmisi informasi berjalan dengan baik melalui kolaborasi seluruh sektor.

Narasumber kedua yaitu Ibu Fardila Astari yang memberikan paparan dengan judul “Strategi Komunikasi untuk Meningkatkan Kesadaran Publik tentang Keterbukaan Informasi”. Beliau menjelaskan bahwa hubungan antara keterbukaan informasi dan strategi komunikasi sangat erat dan saling mendukung. Keterbukaan informasi membutuhkan strategi komunikasi yang baik untuk memastikan bahwa informasi yang tersedia dapat diakses dan dipahami oleh publik. Sebaliknya, strategi komunikasi yang efektif membutuhkan keterbukaan informasi untuk menyediakan konten yang relevan dan bermakna bagi audiens. Melalui kombinasi ini, transparansi dan akuntabilitas dapat ditingkatkan, yang pada akhirnya akan memperkuat kepercayaan publik dan partisipasi dalam pemerintahan. Pemerintah/Badan Publik dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keterbukaan informasi publik melalui kampanye edukasi dan promosi. Sosialisasi dan kampanye kesadaran publik melalui kanal media. Hal ini dilaksanakan dengan cara 1) mengalokasikan anggaran dan sumber daya untuk penyelenggaraan sosialisasi dan kampanye kesadaran publik tentang isu-isu kelautan dan perikanan melalui kanal media, 2) menjalin kemitraan strategis dengan stakeholder dan media dalam meningkatkan jangkauan sosialisasi atau kampanye. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari adanya ketidakpuasan publik terhadap informasi yang diberikan atau proses keterbukaan informasi itu sendiri yang dapat menghasilkan ketegangan sosial atau ketidakpercayaan terhadap lembaga yang bersangkutan.

Pada hari kedua, dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Biro Hukum KKP tentang “Pemberian Advokasi Hukum Dalam Penanganan Perkara Sengketa Informasi Publik di Lingkungan KKP”. Beliau menyampaikan bahwa dengan semakin kompleks dan meningkatnya tugas dan fungsi KKP, ternyata membawa dampak tersendiri terhadap institusi KKP, yaitu semakin banyak dan beragamnya permasalahan hukum yang harus dihadapi antara lain masalah hukum di bidang pertanahan, kepegawaian, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan barang milik negara (aset), perizinan usaha perikanan, informasi publik, serta masalah penyelenggaraan pemerintahan lainnya. Permasalahan hukum tersebut dapat berupa laporan tertulis atau gugatan, baik dalam bentuk gugatan perdata, gugatan tata usaha negara, dan gugatan uji materiil peraturan perundang-undangan baik di Mahkamah Konstitusi maupun di Mahkamah Agung, dari kalangan masyarakat, stakeholders, maupun yang muncul di sejumlah unit kerja di lingkungan KKP, baik di tingkat pusat maupun unit pelaksana teknis di daerah. Sebagai upaya dan perwujudan dalam menjawab tantangan dan permasalahan hukum yang semakin kompleks tersebut, perlu dilakukan langkah-langkah penyelesaian yang tepat dan efisien. Pemberi Advokasi Hukum memberikan bantuan hukum kepada penerima Advokasi Hukum yang mendapatkan pengaduan terkait informasi publik melalui Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia [Pasal 37]. Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 meliputi:

a.      pendampingan dalam pemberian pelayanan informasi publik à koordinasi dan pendampingan pemberian layanan informasi apakah informasi publik atau informasi yang dikecualikan, dan pengujian konsekuensi

b.      pembahasan sengketa à pengumpulan/pemeriksaan dokumen, konsultasi, pendapat hukum, prosedur beracara, pengujian konsekuensi, dan kegiatan lain sesuai ketentuan

c.      pembuatan dokumen legalitas dalam rangka pendampingan atau mewakili penerima Advokasi Hukum à penyusunan SKK (PPID, Biro Hukum, PPID, dan Unit kerja terkait sengketa informasi)

d.      pembuatan dokumen persidangan à kronologis, kasus posisi, jawaban, pengujian konsekuensi, daftar informasi yang dikecualikan, dan kesimpulan

e.      penyiapan saksi dan/atau ahli à inventarisasi calon saksi dan atau ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan (yang mengetahui kronologis permohonan informasi publik maupun pegawai yang mengetahui substansi permohonan, serta inventarisasi ahli dari praktisi maupun akademisi

f.        pendampingan atau mewakili penerima Advokasi Hukum pada saat persidangan di Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia [Pasal 38 ayat (1)] à bersama dengan penerima kuasa untuk menghadiri dan berbicara secara langsung dalam persidangan, menghadirkan saksi dan/atau ahli, menyampaikan jawaban, daftar bukti, dan kesimpulan

Pada hari kedua juga dilaksanakan sosialisasi monitong dan evaluasi keterbukaan informasi publik tahun 2024 yang bertujuan:

a.  tersosialisasikannya tujuan monitoring dan evaluasi sebagai agenda dan isu strategis keterbukaan informasi yang termuat dalam RPJMN 2024-2029

b.  memberikan pemahaman mengenai keterbukaan informasi publik: dampak dan manfaat bagi publik

c.   tersosialisasinya tahapan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi badan publik tahun 2024 yang dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat

d.  mewujudkan akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi dalam pelaksanaan monev

Terdapat 3 penilaian monev KIP tahun 2024 yaitu penilaian monitoring kuesioner (indikator mengumumkan informasi publik, menyediakan dokumen informasi publik, pengembangan website, kelembagaan PPID, pengadaan barang dan jasa), penilaian evaluasi (aspek kualitas informasi, jenis informasi, sarana prasarana, komitmen organisasi, digitalisasi), dan penilaian visitasi (aspek kesesuaian sarana prasarana, kepemahaman PPID).

Dalam hal Badan Publik menyampaikan informasi dalam bentuk dokumen baik data digital (soft copy) maupun nondigital di laman website atau penyampaian informasi publik lainnya, maka berlaku:

a.  dalam hal terdapat informasi tertentu dalam suatu dokumen informasi publik dinyatakan sebagai informasi yang dikecualikan, PPID menghitamkan atau mengaburkan materi informasi yang dikecualikan dalam salinan dokumen informasi publik yang akan dibuka dan diberikan kepada publik

b.  PPID dilarang menjadikan pengecualian sebagian informasi dalam suatu salinan dokumen informasi publik sebagai alasan untuk mengecualikan akses publik terhadap keseluruhan salinan dokumen informasi publik

c.   Informasi dikecualikan hasil uji konsekuensi akan diperiksa/disandingkan untuk menilai kebenaran/kesesuaian BP menyampaikan informasi publik. Bilamana tidak ditemukan informasi yang dikecualikan hasil uji konsekuensi, maka item yang ditanyakan dalam monitoring tidak mendapat nilai

 

Dokumentasi

 

 

Logo Logo
PPID BALAI BESAR RISET SOSIAL EKONOMI KELAUTAN DAN PERIKANAN
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jalan Pasir Putih II, Kompleks Bina Samudra Gedung BPPSDM KP II Lantai 2, Ancol Timur, Jakarta Utara 14430

021-64711583

Email: sosek@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 9654
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia