Tujuan pelayanan informasi publik di lingkungan Balai Besar Riset Pengolahan Produk dan Bioteknologi Kelautan dan Perikanan, meliputi: a. Terwujudnya komunikasi dua arah yang harmonis antara penyedia informasi publik dengan pemohon dan pengguna informasi publik; b. Terwujudnya sistem pengintegrasian yang baik antara penyedia informasi publik dengan PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik.
Prinsip pelayanan informasi publik meliputi: 1. Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan efisien; 2. Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu; 3. Penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon, menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID.
Jenis informasi publik di lingkungan BBRPPBKP meliputi : informasi publik yang tersedia setiap saat informasi publik yang diumumkan secara serta merta informasi publik yang diumumkan secara berkala informasi publik yang dikecualikan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 tahun 2023, PPID Pelaksana mempunyai tugas diantaranya : a. Memenuhi permintaan infromasi publik dari PPID Kementerian b. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi publik agar mudah diakses oleh publik c. Menggunakan sistem elektronik dalam pengelolaan layanan informasi publik d. Melakukan pembinaan dan pengembangan kompetensi petugas pelayanan informasi publik guna Meningkatkan kualitas layanan informasi publik e. Melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan teknis informasi publik yang dilakukan oleh PPID unit organisasi Eselon I kepada PPID UPT dan PPID LPMUKP f. Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon g. Memberikan alasan tertulis atas pengecualian informasi publik, dalam hal permintaan informasi publik ditolak h. Melakukan penghitaman atau pengaburan materi informasi yang dikecualikan dan memberikan alasannya i. Menyusun dan mengusulkan daftar informasi publik dan daftar informasi publik yang dikecualikan, untuk PPID unit organisasi Eselon I j. Menyusun laporan layanan informasi publik k. Mengonsolidasikan proses pengklasifikasian, pemutakhiran, penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik l. Mengumpulkan dokumen informasi publik dari petugas pelayanan informasi publik di unit organisasi eselon I m. Mengoordinasikan; 1) pengumpulan seluruh informasi publik; 2) pengumuman informasi publik melalui media yang secara efektif dan efisien dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan; dan 3) pemberian dan penyampaian informasi publik di lingkungannya agar berjalan dengan baik. n. Melaksanakan arah kebijakan layanan informasi publik yang telah ditetapkan atasan ppid pelaksana o. Menyusun program dan kegiatan layanan keterbukaan informasi publik dengan dukungan anggaran yang memadai p. Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan ppid pelaksana dalam rangka penyebarluasan informasi publik q. Menugaskan petugas pelayanan informasi untuk membantu pelaksanaan tugas ppid pelaksana r. Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi publik s. Membantu ppid kementerian melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya t. Menentukan informasi publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan untuk ppid Unit organisasi eselon i u. Membantu ppid kementerian melakukan pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan v. Melakukan pengujian konsekuensi untuk ppid unit organisasi eselon I w. Membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan daftar informasi publik
Jalan KS. Tubun Petamburan VI, Jakarta 10260
(021) 53650157, 53650158
Email: pproduk.biotek@kkp.go.id
Call Center KKP: 141